Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Modus Penagihan, 4 Orang Peras Warga Balikpapan hingga Rp20 Juta

Empat pelaku pemerasan dengan modus penagihan diringkus personel Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim. (Dok. Polda Kaltim)
Empat pelaku pemerasan dengan modus penagihan diringkus personel Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim. (Dok. Polda Kaltim)

Balikpapan, IDN Times – Empat orang pria ditangkap personel Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur karena diduga melakukan perampasan dan pemerasan berkedok penagihan utang.

Modus mereka menyamar sebagai debt collector, lalu merampas kendaraan milik korban dan memaksa pembayaran uang tunai puluhan juta rupiah. Korban dalam kasus ini adalah EP (33) yang mengalami kerugian hingga Rp20 juta.

1. Mobil travel dirampas di depan hotel

Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Istimewa)

Kejadian bermula pada 2 Mei 2025, saat sopir travel milik korban tengah menurunkan penumpang di depan Hotel MaxOne, Jalan MT Haryono, Balikpapan. Tiba-tiba, tiga orang tak dikenal menghampiri dan memaksa sopir menuju kantor leasing MTF.

"Di sana mereka merampas kunci dan mobil Toyota Innova milik korban," ungkap Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto.

Sopir bahkan dipaksa menandatangani berita acara penyerahan kendaraan sebelum akhirnya dilepaskan.

2. Korban diminta bayar Rp20 juta

Ilustrasi penyerahan uang. (Dok. iStock.com)
Ilustrasi penyerahan uang. (Dok. iStock.com)

Tak tinggal diam, korban EP kemudian mendatangi kantor MTF di Bontang untuk menyelesaikan tunggakan. Namun, bukannya diarahkan ke prosedur resmi, ia justru ditodong permintaan pembayaran tunai sebesar Rp20 juta agar mobilnya dikembalikan.

Transaksi ini dilakukan di sebuah kafe di Mall BSB Balikpapan, membuat korban semakin curiga dan merasa diperas. Merasa dirugikan, EP melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Kaltim.

3. Polisi ringkus 4 pelaku perampasan

Ilustrasi tersangka (IDN Times/istimewa)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/istimewa)

Tim Jatanras Polda Kaltim berhasil mengamankan empat orang pria yang terlibat, masing-masing berinisial A (32), Al (46), F (28), dan P (47).

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa, 1 unit mobil Toyota Innova, uang tunai Rp20 juta, 5 unit handphone, dan 2 berkas dokumen penarikan kendaraan

Kombes Pol Yuliyanto menegaskan bahwa aksi para pelaku tidak bisa dianggap sebagai penagihan utang biasa. “Ini bukan penagihan sah. Ini sudah masuk ranah pemerasan dan perampasan,” tegasnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tak takut melapor jika mengalami hal serupa.

“Penagihan utang harus dilakukan sesuai aturan hukum, bukan dengan cara premanisme. Polda Kaltim berkomitmen memberantas praktik-praktik seperti ini demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us