Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Musisi Kalbar Dukung Royalti Lagu yang Diputar di Ruang Publik

IMG_8028.jpeg
Band lokal Pontianak, Manjakani. (IDN Times/Teri).

Pontianak, IDN Times - Salah satu musisi di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Manjakani juga menyoroti polemik pemutaran lagu di ruang publik wajib bayar royalti. Manjakani, Band lokal asal Pontianak mengaku setuju dengan kebijakan pemerintah soal pemutaran lagu di ruang publik, wajib bayar royalti. Vokalis Manjakani, Muhammad Taufan mengatakan, itu sangat membantu bagi band-band kecil atau lokal daerah.

“Aku sangat mendukung dengan keputusan ini, ini tentu sangat membantu teman-teman musisi apalagi band lokal seperti di Kalbar ini pasti mereka akan terbantu,” kata Taufan, Jumat (8/8/2025).

1. Harus transparan dan jelas

ilustrasi pembayaran royalti (pexels.com/cottonbro studio)
ilustrasi pembayaran royalti (pexels.com/cottonbro studio)

Sebelumnya, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyebutkan wacana pembagian royalti pada program tersebut. Selain bakal didistribusikan ke musisi, uang tersebut juga bakal mengalir setidaknya 20 persen ke LMKN untuk biaya operasional.

Taufan juga menyoroti hal tersebut, menurutnya, pendistribusian royalti harus jelas dan transparan. Dia juga setuju jika royalti tersebut bakal dibagi ke LMKN untuk biaya operasonal.

“Aku sangat mendukung keputusan ini tapi sosialisasinya harus jelas, distribusi royaltinya juga harus jelas dan transparan. Jadi harapannya ini bisa berjalan dengan baik dan transparan tentunya tidak ada yang main dengan ini karena kita bicara uang yang sangat besar,” paparnya.

2. Berpotensi jadi ladang basah

ilustrasi royalti (unsplash.com/Alexander Grey)
ilustrasi royalti (unsplash.com/Alexander Grey)

Menurut Taufan, jika program ini tak dijalankan dengan benar maka bakal berpotensi menjadi ‘ladang basah’ untuk penyelewengan dana.

“Ini bakal jadi ladang basah untuk korupsi kalau implementasinya tidak transparan dan tidak jelas. Harapannya mereka bisa menjalankan ini dengan baik dan transparan,” ucap Taufan.

Taufan bilang, sampai saat ini dinas terkait belum melakukan sosialisasi terkait hal tersebut. Dia berharap agar sosialisasi kebijakan ini dapat merata kepada pemilik usaha.

“Nah mudah-mudahan ketika sosialisasi terus berjalan pihak kafe dan hotel bisa mengerti dengan kondisi ini. Karena memang dari dulu hak cipta, hak royalti dan hak moral sudah diberlakukan sudah tertulis di Undang-Undang sudah tertulis kita baru mau menerapkannya,” tegas Taufan.

3. Pemantauan door to door bakal rumit

IMG-20250808-WA0022.jpg
Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun saat ditemui di Gedung MK (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Diketahui, terkait royalti pemutaran musik yang diberlakukan kepada pengusaha pemilik kafe bakal dihitung perkursi atau meja mulai dari Rp60 hingga Rp150 ribu. Taufan menyebutkan, program ini bakal rumit terkait pemantauannya. LMKN berencana akan melakukan door to door untuk pemantauan kafe-kafe atau tempat usaha.

“Menurutku sih ini bakal rumit kalau pemantauannya door to door, tapi belum tau juga detail sosialisasinya seperti apa besok sepertinya dinas bakal sosialisasi,”terang Taufan.

Musisi asal Pontianak ini juga menyarankan untuk pemerintah dapat bekerja sama dengan aplikasi musik seperti spotify untuk mengimplementasikan hak cipta tersebut.

“Kenapa pemerintah gak kerja sama dengan spotify aja kan lebih mudah, jadi bisa bayar langsung di sana. Kita lihat aja nanti kedepannya, semoga bisa berjalan dengan baik dan transparan,” tukasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us