Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Parahnya lagi, dua pelaku adalah ibu rumah tangga (IRT) yang mengotaki praktik perdagangan manusia ini di mana salah seorang korban adalah anak di bawah umur usia 17 tahun.
Para pelaku inisial FA (43) warga Desa Girimukti, Kecamatan Penajam dan SA (27) warga Kelurahan Nenang, Penajam yang diamankan dari dua lokasi berbeda.
“Tersangka FA kami amankan saat berada di kafe jalan Silkar Desa Girimukti, sedangkan SA di kafe Kelurahan Sotek Penajam,” ujar Wakapolres PPU Komisaris Pol Bergas Hartoko dalam keterangan persnya, Jumat (16/6/2023).