Karhutla Kalimantan Mengkhawatirkan, Koalisi Sipil Tagih Janji Negara

Karhutla 2026 melanda sekitar 40 ribu hektare di Kalbar dan 16.865 hektare di Kaltim; mayoritas area terbakar berada di wilayah konsesi perusahaan.
Di Kaltim, 69 persen atau 11.600 hektare lahan terbakar berada dalam konsesi 172 perusahaan, sementara lebih dari 228 ribu kasus ISPA tercatat di sembilan kabupaten/kota.
Koalisi mendesak keterbukaan data, audit konsesi, penegakan hukum hingga pemilik perusahaan, perlindungan kesehatan warga, serta pengakuan hak masyarakat adat dalam pencegahan karhutla.
Samarinda, IDN Times - Koalisi PWYP Indonesia Regional Kalimantan menilai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang mencerminkan lemahnya tata kelola lahan, pengawasan perizinan, dan penegakan hukum. Kondisi ini dinilai menjadi ujian bagi komitmen pemerintah terhadap perubahan iklim, tepat 10 tahun setelah Indonesia mengesahkan Persetujuan Paris.
Kritik tersebut disampaikan dalam diskusi daring bertajuk “Satu Dekade Perjanjian Paris: Menagih Tanggung Jawab atas Karhutla, Evaluasi Kinerja Pemerintah dan Komitmen Iklim di Kalimantan”, Minggu (25/10/2026).
Diskusi menghadirkan perwakilan Gemawan, Pokja 30 Kalimantan Timur, Perkumpulan PADI Kaltim, dan WALHI Kaltim. Para peserta menyoroti dampak karhutla, tanggung jawab perusahaan pemegang konsesi, serta kebijakan pemerintah dalam mencegah kebakaran.
Keterangan tertulis koalisi menyebutkan, penurunan emisi tidak dapat disebut sebagai keberhasilan apabila karhutla terus berulang, pelanggaran tidak ditindak tegas, dan masyarakat tetap terpapar asap tanpa perlindungan memadai.
1. Kebakaran hutan dan lahan di Kalbar

Gubernur Kalbar bantu padamkan karhutla. (IDN Times/Teri). Manajer Training & Learning Center Gemawan, Arniyati, menyebut sekitar 40 ribu hektare lahan di Kalimantan Barat terbakar sejak Juli 2026. Kebakaran terkonsentrasi di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.
Menurut catatan Gemawan, lebih dari 70 persen kebakaran terjadi di lahan konsesi, termasuk lahan berstatus hak guna usaha (HGU) yang belum beroperasi. Sementara itu, kualitas udara di Pontianak dalam beberapa hari terakhir berada pada kisaran indeks 400–500.
Arniyati juga mengutip kajian CELIOS yang memperkirakan kerugian ekonomi akibat karhutla di Kalimantan Barat mencapai Rp5,4 triliun hingga Rp5,6 triliun dalam sebulan.
Ia menilai penanganan karhutla tidak cukup berfokus pada pemadaman, tetapi harus mencakup evaluasi perizinan, penegakan hukum, pemulihan ekosistem gambut, dan perlindungan warga terdampak.
Gemawan mendorong pemerintah menggunakan peta risiko karhutla sebagai dasar perencanaan dan penganggaran daerah, serta membuka data titik panas, luas kebakaran, konsesi, kualitas udara, dan perkembangan penegakan hukum kepada publik.
2. Kebakaran hutan dan lahan di Kaltim menyasar kawasan konsesi

Otorita Ibukota Nusantara (OIKN) menemukan bekas sisa tebangan pohon di kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Bukit Tengkorak kawassan IKN, Kamis (3/9/2026). Foto OIKN Koordinator Pokja 30 Kalimantan Timur, Buyung Marajo, menyebut sekitar 16.865 hektare lahan terbakar di Kaltim sepanjang 2026. Mengutip catatan Tim Advokasi Keselamatan Rakyat, sekitar 69 persen atau 11.600 hektare di antaranya berada di wilayah konsesi 172 perusahaan.
Buyung juga menyampaikan data Dinas Kesehatan Kaltim yang mencatat lebih dari 228 ribu kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di sembilan kabupaten/kota. Namun, ia mengingatkan bahwa ISPA memiliki beragam penyebab, meski peningkatan kasus tersebut terjadi bersamaan dengan memburuknya kualitas udara akibat karhutla.
Menurutnya, penanganan krisis harus disertai transparansi data, audit lingkungan terhadap konsesi yang terbakar, penegakan hukum, serta jaminan layanan kesehatan bagi warga terdampak.
Pokja 30 juga meminta pemerintah memastikan anggaran pendidikan, kesehatan, air bersih, sanitasi, dan perlindungan sosial tetap tersedia bagi masyarakat, termasuk kelompok rentan.
3. Masyarkat adat jangan dijadikan kambing hitam

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memfasilitasi pelaksanaan ritual adat Suku Dayak dan Paser di Kalimantan Timur (Kaltim), Sabtu (11/5/2024). (IDN Times/Ervan) Direktur Perkumpulan PADI Kaltim, Among, menolak narasi yang menempatkan peladang dan masyarakat adat sebagai penyebab utama karhutla.
Ia menjelaskan bahwa praktik berladang tradisional memiliki tahapan dan aturan untuk mengendalikan pembakaran. Namun, Among mengakui pembakaran juga dapat terjadi dengan mengatasnamakan masyarakat sehingga persoalan perlu ditangani secara menyeluruh.
Sementara itu, Arniyati menilai praktik berladang perlu dipahami dalam konteks struktural, termasuk keterbatasan pilihan pasar bagi petani. PADI bersama sejumlah pihak juga mendorong agar wilayah masyarakat adat yang telah diakui dimasukkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim.
4. Pencegahan karhutla oleh aparat

Pengendara melintasi kawasan Balikpapan Selatan, Kalimantan Timur, Kamis (1/10/2026). ANTARA FOTO/Angga Palguna/agr Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kaltim, Fathur Roziqin Fen, menilai komitmen iklim pemerintah belum cukup tercermin dalam kebijakan nyata. Ia menyoroti ketimpangan kewenangan, terutama di wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, sementara beban pemadaman turut ditanggung pemerintah daerah.
Menurut Fathur, evaluasi penanganan karhutla harus melampaui data titik panas dan luas lahan terbakar. Pemerintah juga perlu mengungkap penguasaan lahan, pemilik manfaat perusahaan, serta pihak yang harus bertanggung jawab atas kebakaran.
Koalisi PWYP Indonesia Regional Kalimantan pun mendesak pemerintah pusat dan daerah, DPR, DPRD, serta aparat penegak hukum memperkuat pencegahan berbasis lanskap, membuka data perizinan dan konsesi, mengaudit perusahaan yang wilayahnya terbakar, serta menindak pelanggaran hingga ke tingkat pemilik perusahaan.
Koalisi juga meminta perlindungan kesehatan bagi warga terdampak, dukungan anggaran bagi desa dan Masyarakat Peduli Api (MPA), keterbukaan anggaran kebencanaan, serta pengakuan hak masyarakat adat.
Koalisi menegaskan komitmen dalam Persetujuan Paris, Nationally Determined Contribution (NDC), dan target FOLU Net Sink 2030 harus diwujudkan melalui kebijakan konkret, pengawasan yang efektif, dan penegakan hukum, bukan sekadar target di atas kertas.





















