Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin.
Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rusnailah, mengakui bahwa netralitas ASN kerap menjadi isu krusial selama masa kampanye. ASN diharapkan menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kampanye, sesuai dengan aturan yang diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
“Netralitas ASN sudah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk UU Nomor 5 Tahun 2014 dan UU Nomor 7 Tahun 2017, serta peraturan pemerintah dan surat edaran. Meski tidak diatur secara spesifik dalam Peraturan KPU, kami mendukung upaya pencegahan pelanggaran dengan memberikan pemahaman kepada ASN melalui kerja sama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dan pihak terkait, seperti camat dan lurah,” jelas Rusnailah.
Menurutnya, jika ditemukan pelanggaran netralitas ASN, penanganan akan berada di ranah Bawaslu. “Bawaslu dapat merujuk pada undang-undang, peraturan pemerintah, serta surat edaran yang berlaku, dan di Bawaslu juga ada peraturan khusus terkait pengawasan netralitas ASN,” pungkasnya.