Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

OIKN Mediasi Sengketa Lahan Tol Segmen 6A di Sepaku

Rapat mediasi dan koordinasi penyelesaian pengadaan tanah
Rapat mediasi dan koordinasi penyelesaian lahan warga terdampak pembangunan jalan tol segmen 6A akses IKN (IDN Times/Ervan)
Intinya sih...
  • Proses pembangunan jalan tol segmen 6A terhambat karena status lahan warga yang terkena dampak pembangunan.
  • Pemerintah Kabupaten PPU segera membentuk Timdu untuk memproses teknis penyelesaian pengadaan tanah atau lahan milik warga.
  • OIKN mendesak agar masalah ini cepat diselesaikan dan meminta Pemkab PPU segera membentuk Timdu untuk menyelesaikan persoalan yang menghambat pembangunan jalan Tol di segmen 6A.

Penajam, IDN Times - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memediasi persoalan lahan warga terdampak pembangunan jalan tol segmen 6A di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Hingga kini, proses pengadaan lahan masih terhambat akibat status kepemilikan yang belum jelas.

Mediasi ini digelar di Balai Kota Nusantara, Kamis (10/7/2025), dan dihadiri warga pemilik lahan, tim pengadaan lahan, serta pihak terkait lainnya. Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin, menyebutkan bahwa keluhan warga telah diterima sejak lama.

"Kami undang semua pihak agar persoalan ini diselesaikan sesuai regulasi," ujar Alimuddin usai memimpin rapat mediasi dan koordinasi.

1. Lahan yang dikuasi warga sejak 2021

Jalan Tol IKN Segmen 3A, 3B dan 5A juga difungsionalkan untuk melayani pemudik. (Dok. Humas OIKN)
Jalan Tol IKN (Dok. Humas OIKN)

Permasalahan muncul karena lahan yang dikuasai warga sejak 2021 itu ditanami pohon industri milik PT ITCI Hutani Manunggal (IHM), sehingga diklaim sebagai bagian dari konsesi perusahaan. Hal inilah yang membuat Badan Pertanahan Nasional (BPN) ragu mengambil keputusan.

"BPN khawatir jika menetapkan lahan itu milik warga, lalu dibebaskan, akan memicu gugatan dari PT IHM. Padahal warga punya bukti segel tanah sejak 2021," jelasnya.

2. Terbitnya surat dari Kementerian Kehutanan

Warga  terdampak pembangunan
Warga yang lahannya terdampak pembangunan jalan tol segmen 6A akses IKN (IDN Times/Ervan)

Namun, titik terang mulai terlihat setelah terbitnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) Nomor 11 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa lahan tersebut berada di luar konsesi PT IHM.

“Dengan SK Menhut itu, seharusnya masalah lahan ini sudah dianggap selesai. Sekarang tinggal menyatukan persepsi semua pihak,” tegas Alimuddin.

Ia mendesak Pemerintah Kabupaten PPU segera membentuk Tim Terpadu (Timdu) guna menindaklanjuti penyelesaian teknis pengadaan tanah tersebut. Mengingat tol segmen 6A merupakan akses penting menuju Ibu Kota Nusantara (IKN) dan termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

"Karena terkait langsung dengan IKN, kami minta Pemkab PPU segera bentuk Timdu agar masalah ini bisa dituntaskan," ujarnya.

3. Memverifikasi ulang data nominatif lahan

Warga  yang lahannya terdampak pembangunan jalan tol segmen 6A akses IKN
Warga yang lahannya terdampak pembangunan jalan tol segmen 6A akses IKN (IDN Times/Ervan)

Timdu nantinya akan memverifikasi ulang data nominatif lahan yang telah dikumpulkan BPN. Langkah ini dinilai penting agar proses pengadaan lahan berjalan sesuai tahapan dan tidak menimbulkan konflik baru.

"Persoalan lahan ini memang bukan kewenangan OIKN sepenuhnya, tetapi menjadi tanggung jawab Pemkab dan Pemprov. Kami hanya mendorong agar masalah ini segera selesai," pungkas Alimuddin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us