OIKN Pastikan Pengadaan Lahan di IKN Sesuai Regulasi

Penajam, IDN Times - Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat (SBPM) Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Alimuddin, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan lahan untuk pembangunan IKN telah berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
"Semua proses pengadaan lahan untuk kepentingan pembangunan IKN dilakukan sesuai regulasi," kata Alimuddin kepada IDN Times, Rabu (26/2/2025), di Sepaku.
Ia menambahkan bahwa pengadaan lahan di IKN didukung oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang percepatan pembangunan IKN. Menurutnya, proses ini berjalan lancar tanpa kendala berarti, termasuk dalam hal kompensasi lahan bagi warga.
1. Masyarakat terima nilai dana penggantian tanah
Alimuddin mengungkapkan bahwa sebagian besar masyarakat telah menerima nilai kompensasi yang ditawarkan pemerintah. Jika ada keterlambatan pembayaran, hal itu lebih disebabkan oleh kendala administrasi yang masih perlu dilengkapi.
Sebagai contoh, pengadaan lahan untuk proyek pengendali banjir di Kelurahan Sepaku saat ini masih dalam proses. Beberapa pemilik tanah telah menyetujui nilai kompensasi, sementara pemerintah masih menunggu kelengkapan dokumen dari warga lainnya.
“Informasi dari Direktur Pertanahan menyebutkan bahwa hal ini sedang ditindaklanjuti. Mudah-mudahan dalam waktu dekat warga bisa menerima ganti untung yang telah disiapkan pemerintah,” jelasnya.
Jika ada warga yang tidak sepakat dengan nilai kompensasi, Alimuddin menyebutkan bahwa dana tersebut akan dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan negeri.
2. Bantahan bila ada warga mengaku belum dibayar

Menanggapi isu yang menyebutkan bahwa 96 ribu hektare lahan di IKN belum dibayar, Alimuddin meminta pihak yang menyampaikan klaim tersebut untuk menunjukkan data yang valid.
“Lahan 96 ribu hektare itu lokasinya di mana? Hingga hari ini, pembangunan di IKN dilakukan di lahan eks-HGU (Hak Guna Usaha) dan eks-HTI (Hutan Tanaman Industri),” tegasnya.
Ia juga membantah klaim bahwa pembangunan Istana Negara berdiri di atas lahan yang belum mendapatkan kompensasi.
“Kami meminta masyarakat yang menuntut untuk menyampaikan data yang benar. Pemerintah tidak keberatan selama ada legalitas yang sah,” imbuhnya.
3. Data tidak baik berakibat pidana

Alimuddin juga membantah tudingan bahwa OIKN telah menggusur atau merelokasi masyarakat adat dalam proses pengadaan lahan di IKN.
“Tidak ada masyarakat yang diusir atau direlokasi. Semua masyarakat yang terdampak menerima kompensasi dengan baik,” ujarnya.
Ia mencontohkan proyek pengendali banjir yang dibangun dua tahun lalu. Saat itu, pemerintah dan Kementerian PUPR melakukan peninjauan ulang terhadap desain proyek agar tidak merugikan warga. Hingga kini, warga masih tinggal di lokasi tersebut, bahkan infrastruktur jalan telah diperbaiki.
“Kalau ada yang bilang masyarakat adat digusur, itu hoaks,” pungkasnya.