Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi ojek online. (Dok.iStock)

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan memastikan bahwa para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir akan menerima bonus atau tunjangan hari raya pada Lebaran 2025. Untuk mendukung hal tersebut, Surat Edaran (SE) yang mengatur pemberian bonus ini telah diterbitkan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Ani Mufaidah, menyatakan bahwa surat edaran dari Wali Kota Balikpapan sudah dikeluarkan pada 13 Maret 2025 dengan nomor 841.4/0457/DISNAKER, yang mengatur tentang pelaksanaan pemberian bonus Hari Raya Keagamaan 2025 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025, yang mendorong perusahaan penyedia layanan aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir.

1. Besaran Bonus Capai 20 persen

Kepala Disnaker Kota Balikpapan, Ani Mufaidah. (IDN Times/Erik Alfian)

Ani menjelaskan bahwa pemberian bonus bukan hanya sebatas imbauan, melainkan hasil dari komunikasi dan rapat antara penyedia jasa online dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Menurutnya, besaran bonus yang ditetapkan adalah 20 persen dari rata-rata penghasilan bulanan para pengemudi dan kurir selama setahun.

"Sesuai dengan surat edaran Kementerian Tenaga Kerja, besaran bonusnya adalah 20 persen dari rata-rata pendapatan bulanan selama setahun," ujar Ani.

2. Ketentuan Pemberian Bonus Sesuai SE Wali Kota Balikpapan

Editorial Team

EditorLinggauni