Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan memastikan bahwa para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir akan menerima bonus atau tunjangan hari raya pada Lebaran 2025. Untuk mendukung hal tersebut, Surat Edaran (SE) yang mengatur pemberian bonus ini telah diterbitkan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Ani Mufaidah, menyatakan bahwa surat edaran dari Wali Kota Balikpapan sudah dikeluarkan pada 13 Maret 2025 dengan nomor 841.4/0457/DISNAKER, yang mengatur tentang pelaksanaan pemberian bonus Hari Raya Keagamaan 2025 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025, yang mendorong perusahaan penyedia layanan aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir.