Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Oknum Satlantas Diduga Pungli, Kapolresta Pontianak Langsung Turun Tangan
Oknum Polantas Polresta Pontianak diduga lakukan pungli. (IDN Times/istimewa).

Pontianak, IDN Times - Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, akhirnya buka suara terkait viralnya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pontianak.

Menanggapi sorotan publik yang ramai beredar di media sosial, Endang menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan yang dilakukan anggota kepolisian.

“Begitu kami mendapatkan informasi yang ramai di media sosial, saya langsung memerintahkan Kasi Propam untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil awal, ditemukan ada salah satu anggota kami yang diduga melakukan pelanggaran tersebut,” ujar Endang, Sabtu (6/6/2026).

1. Oknum tersebut bakal dijatuhi sanksi

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto. (IDN Times/Teri).

Ia menjelaskan, anggota yang diduga terlibat saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam). Proses penegakan disiplin maupun kode etik terhadap yang bersangkutan masih terus berjalan.

Kapolresta menegaskan, apabila terbukti bersalah, oknum tersebut akan dijatuhi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku, mulai dari demosi, penempatan khusus (patsus), hingga hukuman lainnya.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas,” tegasnya.

2. Persilakan warga rekam dan lapor jika temukan pungli

Ilustrasi ETLE di Jogja (unsplash.com/id/@berkinuregen)

Dalam kesempatan itu, Endang juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi kinerja anggota kepolisian di lapangan.

Ia mempersilakan warga mendokumentasikan dan melaporkan apabila menemukan tindakan anggota yang diduga melanggar aturan atau merugikan masyarakat.

“Saya mempersilakan seluruh warga menggunakan handphone untuk mendokumentasikan jika menemukan anggota Polresta Pontianak yang melakukan penyimpangan. Silakan laporkan kepada kami agar bisa segera ditindaklanjuti,” katanya.

3. Penilangan hanya dilakukan lewat ETLE

ilustrasi tilang (pexels.com/Kindel Media)

Menurut Endang, seluruh penindakan pelanggaran lalu lintas saat ini harus mengacu pada sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sehingga tidak ada ruang bagi praktik-praktik yang berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

“Saya sudah memerintahkan tidak ada lagi penyimpangan terkait penegakan hukum lalu lintas. Semua harus menggunakan ETLE. Tidak diperbolehkan anggota melakukan tindakan yang menyimpang,” ujarnya.

Ia mengakui dugaan pelanggaran tersebut terjadi pada waktu yang tergolong rawan pengawasan, yakni sekitar pukul 06.00 WIB saat aktivitas masyarakat masih relatif sepi. Namun demikian, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan.

Kapolresta memastikan pengawasan internal akan terus diperketat. Propam diminta melakukan pemantauan rutin terhadap anggota yang bertugas di lapangan guna mencegah terulangnya kasus serupa.

“Kasi Propam terus melakukan penyelidikan dan pengamatan. Kalau ditemukan ada anggota yang melakukan pelanggaran, langsung dilakukan penindakan,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Endang kembali menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas dugaan pelanggaran yang mencoreng citra institusi kepolisian.

“Ini menjadi tantangan bagi kami untuk memperkuat pengawasan. Kami mohon maaf kepada masyarakat apabila masih ada anggota kami yang melakukan penyimpangan,” tukasnya.

Editorial Team

Related Article