Oknum TNI AL Pembunuh Jurnalis Minta Bebas dari Dakwaan, Klaim Hanya Emosi Sesaat

Banjarbaru, IDN Times - Oknum prajurit TNI AL berpangkat Kelasi Satu, Jumran, melalui penasihat hukumnya meminta kepada majelis hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin agar dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan atas kasus pembunuhan jurnalis Juwita (23), warga Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang digelar di Ruang Sidang Antasari, Banjarbaru, Kamis (5/6/2025). Penasihat hukum terdakwa, Letda Laut CHK Efan Tanaem, menyebut kliennya tidak melakukan pembunuhan berencana seperti yang didakwakan Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin.
“Terdakwa bertindak spontan karena emosi, tidak ada rencana matang untuk membunuh korban,” ujar Letda Efan diberitakan Antara.
1. Dalih dipergunakan kuasa hukum terdawkakwa

Menurut Letda Efan, seluruh saksi yang dihadirkan di persidangan tidak ada yang melihat langsung kejadian pembunuhan, sehingga kesaksian mereka dinilai lemah dan tidak dapat dijadikan dasar kuat untuk menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Tidak ada bukti terdakwa memiliki niat atau persiapan untuk membunuh. Kami menolak seluruh dalil dakwaan oditurat militer,” tegasnya.
Ia menjelaskan, peristiwa terjadi setelah korban disebut merekam terdakwa saat mengenakan pakaian di sebuah kamar hotel. Hal itu memicu emosi terdakwa hingga terjadi keributan yang berujung pada kematian korban.
2. Permintaan membebaskan terdakwa dari segala tunturan

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, termasuk menolak permintaan restitusi sebesar Rp287 juta yang diajukan keluarga korban. Menurut Efan, permintaan tersebut tidak berkaitan langsung dengan tindak pidana, dan kliennya tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhinya.
“Kami juga memohon agar hak-hak terdakwa dipulihkan, baik kedudukan, harkat, maupun martabatnya. Atau bila majelis memiliki pendapat lain, mohon kiranya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” lanjutnya.
Menanggapi pembelaan tersebut, pihak Odmil Banjarmasin menyatakan keberatan dan akan mengajukan replik dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan Selasa (10/6/2025).
3. Terdakwa dituntut kasus pembunuhan berencana

Sebelumnya, dalam sidang Rabu (4/6), Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup serta pemecatan dari dinas militer. Sunandi menegaskan bahwa terdakwa telah secara sadar merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Peristiwa tragis itu terjadi pada 22 Maret 2025 di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru. Korban ditemukan warga dalam kondisi tak bernyawa di tepi jalan bersama sepeda motornya. Awalnya diduga kecelakaan tunggal, namun luka lebam di bagian leher dan hilangnya ponsel korban memicu dugaan pembunuhan.
Korban diketahui bekerja sebagai jurnalis media daring lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.