Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pasangan Aditya-Said Didiskualifikasi dalam Pilkada Banjarbaru

Aditya dan Said Abdullah saat di KPU Banjarbaru
Aditya dan Said Abdullah saat di KPU Banjarbaru

Banjarmasin, IDN Times - Pemilihan kepala daerah di Banjarbaru di Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi sorotan publik. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah dalam pemungutan suara 27 November 2024 mendatang.  

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar di hadapan awak media setempat. 

"KPU Banjarbaru menetapkan pembatalan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru," ungkapnya, Jumat (1/11/2024). 

1. Buntut laporan Wakil Wali Kota Banjarbaru Wahono

Aditya dan Wartono pejabat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru.
Aditya dan Wartono pejabat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru.

Dengan diskualifikasi Aditya, yang merupakan petahana dalam pemerintahan Banjarbaru, kini Pilkada Banjarbaru 2024 hanya menyisakan satu pasangan calon, yaitu Erna Lisa Halaby-Wartono dengan nomor urut 01.

Kondisi ini memungkinkan pilkada yang akan digelar pada 27 November mendatang berlangsung dengan skenario "kotak kosong" sebagai pesaing.

Diskualifikasi ini dipicu oleh laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan oleh calon wakil wali kota nomor urut 01, Wartono, kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalsel. Wartono sendiri adalah petahana yang saat ini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Banjarbaru yang berpasangan dengan Wali Kota Banjarbaru Aditya.

Pasangan nomor 01 ini menyoal penyematan tagline "JUARA" yang dipergunakan pasangan Aditya-Said sebagai salah satu jargon kampanye Pilkada Banjarbaru 2024 nanti. Padahal tagline jargon "JUARA" juga melekat dalam berbagai program Pemkot Banjarbaru, di antaranya bedah rumah, RT Mandiri, angkutan feeder, ambulans, dan program bantuan soal anak di bawah Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (YLKA).

2. Rekomendasi dan bukti kuat pelanggaran

Ilustrasi pelipatan surat suara (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)
Ilustrasi pelipatan surat suara (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Bawaslu Kalsel segera melakukan investigasi selama lima hari untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Berdasarkan bukti yang ditemukan, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Banjarbaru untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kami telah menerima rekomendasi dari Bawaslu," tambah Dahtiar.

KPU Banjarbaru kemudian melakukan penelaahan terhadap bukti dan rekomendasi Bawaslu. Setelah mempertimbangkan unsur pelanggaran yang berkaitan dengan Pasal 71 ayat (3) juncto ayat (5) Undang-Undang Pilkada, KPU mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 124 Tahun 2024 yang menetapkan diskualifikasi pasangan Aditya-Said. Diskualifikasi ini efektif berlaku sejak Kamis (31/10/2024).

3. KPU Kalsel persilakan Aditya mengadu ke PTUN

Ketua KPU Kalsel, Andi Tanri Sompa
Ketua KPU Kalsel, Andi Tanri Sompa

Ketua KPU Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa rekomendasi dari Bawaslu Kalsel dan berhak menindaklanjuti hasil kajian tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Andi Tenri juga menyampaikan bahwa Aditya dan Said Abdullah dipersilakan menempuh jalur hukum jika merasa keberatan atas keputusan ini. "Jika tidak menerima keputusan ini, Aditya dan Said bisa mengajukan gugatan ke PTUN," ujar Andi Tenri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hamdani
Sri Gunawan Wibisono
Hamdani
EditorHamdani
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Penipuan Manifest Terbongkar! Rokok Ilegal Kamboja Disita di Pontianak

11 Des 2025, 20:36 WIBNews