Pasutri di Kukar Diringkus saat Membungkus Puluhan Paket Sabu

Kutai Kartanegara, IDN Times – Kepolisian Sektor (Polsek) Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh pasangan suami istri di Kelurahan Sanga-Sanga Muara, Kecamatan Sanga-Sanga. Kedua pelaku diringkus dalam penggerebekan pada Rabu malam (16/7/2025) sekitar pukul 21.00 WITA.
Kapolsek Sanga-Sanga, AKP Muhamad Zulhijah, mengungkapkan bahwa kedua tersangka, MIN (30) dan NH (28), telah lama menjadi target penyelidikan kepolisian. “Tim kami langsung bergerak ke lokasi setelah mendapat informasi dari masyarakat. Saat penggerebekan, pelaku pria tertangkap tangan sedang mengepres (semacam menutup bungkusan) plastik berisi sabu menggunakan mesin press,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
1. Polisi temukan 50 paket sabu dan alat produksi

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sebanyak 50 paket sabu dengan berat kotor 21,8 gram, dua dompet berisi sabu, mesin press, alat hisap (bong), plastik klip, sendok takar, pisau bedah, lem tembak, serta dua unit handphone berisi percakapan transaksi. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
“Penggeledahan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat untuk memastikan transparansi,” jelas Kapolsek.
2. Kedok warung

Menurut hasil interogasi, pasangan ini membeli sabu dari Kota Samarinda seharga Rp6 juta, kemudian dikemas ulang dan dijual kembali seharga Rp250 ribu per poket. “Mereka bahkan mengurangi isi sabu sebelum dijual untuk mendapatkan lebih banyak keuntungan,” kata Zulhijah.
Pasutri ini diketahui telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Februari 2025. Salah satu dari mereka menjaga warung kecil yang digunakan sebagai kedok transaksi narkoba.
3. Terancam penjara seumur hidup

Kedua pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Sanga-Sanga dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka teracam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Kami juga meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika ada aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya," kata Kapolsek.