Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pekan Depan, Warga Balikpapan Tak Pakai Masker Didenda Rp100 Ribu

Pekan Depan, Warga Balikpapan Tak Pakai Masker Didenda Rp100 Ribu
Suasana Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/8/2020). IDN Times/Hilmansyah
Share Article

Balikpapan, IDN Times – Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, pada pekan depan, akan menerapkan sanksi bagi warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus corona atau COVID-19. Penerapan sanksi ini menyusul semakin bertambahnya penderita COVID-19 di wilayah setempat setiap harinya.

“Perwali tentang sanksi pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di Balikpapan, minggu depan sudah kita terapkan yakni berupa denda Rp100 ribu atau kerja sosial," ujar Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi usai salat Jumat di Masjid Attaqwa, Jumat (21/8/2020).

Rizal mengatakan, penerapan sanksi sudah mendapat persetujuan dari Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor. Karena itu, ia berharap masyarakat maklum dengan sanksi yang diberlakukan.

1. Angka penderita 57 persen dan angka kematian 10 persen

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi saat salat Jumat di Masjid Attaqwa, Jumat (21/8/2020).
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi saat salat Jumat di Masjid Attaqwa, Jumat (21/8/2020).

Saat ini, kata Rizal, kasus COVID-19 di Balikpapan semakin bertambah. Penambahan kasus pun, menurut dia, cukup signifikan. Per hari, ada sekitar 53-57 persen kasus tambahan sejak virus corona menyerang Balikpapan. Bahkan, menurut Rizal, kasus kematian karena corona di wilayahnya menyumbang sekitar 10 persen dari total kematian secara nasional. 

“Kemarin yang menderita positif ada 57 orang, hari ini saya masih belum menerima laporan penambahan jumlah penderitanya. Namun yang pasti pagi tadi ada 3 orang yang sudah dimakamkan karena diduga terpapar COVID-19,” Rizal menjelaskan.

2. Ada 80 orang pasien dirawat di Asarama Haji Batakan

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi salat Jumat di Masjid Attaqwa, Jumat (21/8/2020). IDN Times/Hilmansyah
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi salat Jumat di Masjid Attaqwa, Jumat (21/8/2020). IDN Times/Hilmansyah

Virus berbahaya ini, kata Rizal, bukan hanya menyerang masyarakat biasa. Sebab sejumlah petugas kesehatan di rumah sakit dan klinik di Balikpapan, juga terjangkit virus. Akibatnya, fasilitas kesehatan saat ini kekurangan tenaga medis yakni dokter dan perawat.

“Ada 80 orang yang saat ini dirawat di Asrama Haji Batakan, sebagian besar merupakan tenaga dokter dan perawat yang terpapar COVID-19, terutama tenaga medis dari Rumah Sakit Umum Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan,” ujarnya.

Selain itu, kata Rizal, ada sebagian fasilitas pelayanan kesehatan yang terpaksa ditutup sementara atau dibatasi, di antaranya RSKD, RSUD Beriman, RS Sayang Ibu, dan RS Bunda Kasih.

3. Pemkot tengah mengkaji pemberlakuan pembatasan sosial tahap dua

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi salat Jumat di Masjid Attaqwa, Jumat (21/8/2020). IDN Times/Hilmansyah
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi salat Jumat di Masjid Attaqwa, Jumat (21/8/2020). IDN Times/Hilmansyah

Pemkot Balikpapan melalui satgas percepatan penanggulangan COVID -19, jelas Rizal, mulai melakukan kajian untuk penerapan pembatasan sosial tahap dua. Pembatasan sosial dinilai efektif untuk menekan penyebaran virus yang semakin meluas di Balikpapan.

“Tidak menutup kemungkinan kita akan kembali memberlakukan pembatasan di tempat berkumpulnya warga termasuk tempat ibadah seperti masjid dan musala yang berada di zona merah,” ujarnya.

Wali Kota Rizal juga meminta warga untuk tidak mengambil paksa jenazah yang akan dikembumikan dengan menggunakan protokol kesehatan seperti yang terjadi di daerah lain.

“Seusai ketentuan, jenazah baru bisa diambil setelah tiga bulan dikebumikan, hal ini juga sebagai upaya mencegah penularan semakin meluas,” jelasnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris

Latest News Kalimantan Timur

See More

Kelihatan Santai, Padahal Berat: Beban Tersembunyi Anak Bungsu

28 Jun 2026, 03:00 WIBNews