Pelaku Curanmor di Balikpapan Utara Terancam 6 Tahun Penjara

Balikpapan, IDN Times - Polsek Balikpapan Utara kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. Pada pengungkapan kali ini, polisi menangkap seorang pria berinisial E (27), pada Selasa (21/1/2025) dinihari.
Kapolsek Balikpapan Utara AKP Singgih Supriatmoko mengatakan, E merupakan residivis kasus penganiayaan.
1. Kronologis pencurian kendaraan bermotor
Singgih menerangkan, tersangka E beraksi pada Selasa (14/1/2025) pagi di rumah korban S, di Jalan Klamono Satu, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara.
"Korban baru sadar motornya hilang saat akan mengantarkan anaknya berangkat sekolah," kata Singgih.
Ia menyebut, tersangka E memanfaatkan kondisi kendaraan korban yang diparkir dengan kondisi stang tidak terkunci.
2. Barang bukti yang diamankan polisi
Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi KT 2372 LR milik korban S.
Saat ini, tersangka E sudah ditahan di Mapolsek Balikpapan Utara dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
3. Terancam 6 tahun bui
Akibat perbuatannya, tersangka E dijerat dengan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman serendahnya 6 tahun kurungan penjara.
Kasi Humas Polresta Balikpapan IPDA Sangidun mengimbau agar memarkir kendaraan dalam kondisi aman. "Bila perlu dilengkapi dengan kunci ganda. Untuk bantuan pelayanan Polri dapat menghubungi 110," kata dia.