Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pelaku Pelecehan di Stadion Sadurengas Paser Ditangkap

Polres Paser akhirnya menangkap AS (22), pelaku pelecehan seksual terhadap perempuan di Stadion Sadurengas, Kecamatan Tana Grogot. (Dok.Polres Paser)

Paser, IDN Times – Tim Jatanras Satreskrim Polres Paser berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang perempuan, warga Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

Insiden ini terjadi pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 10.00 WITA di turunan Jalan Samsul Bahri, dekat Stadion Sadurangas. Saat itu, korban sedang berjalan kaki untuk berolahraga ketika tiba-tiba seorang pria tak dikenal datang dari arah belakang dengan sepeda motor dan langsung meraba bagian tubuh korban.

Pelaku bahkan sempat menoleh dan tertawa ke arah korban sebelum kabur. Korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Paser.

1. Diciduk saat membeli makan

AS ditangkap polisi pada Rabu (14/5/2025) saat berada di warung nasi padang. (Dok. Polres Paser)

Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya menangkap pelaku berinisial AS (22), warga Kabupaten Berau, pada Rabu (14/5/2025). Ia diamankan saat sedang membeli makanan di sebuah warung nasi padang di depan SPBU Kilo 4 Tanah Grogot.

“Barang bukti yang kami amankan meliputi satu unit motor Honda Scoopy, helm putih, dan kaus hitam yang digunakan pelaku saat kejadian,” kata Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan, Kamis (15/5/2025) siang.

2. Beraksi delapan kali di lokasi berbeda

Pelaku dan motor yang dia gunakan untuk melancarkan aksi pelecehan kini ditahan di Mapolres Paser. (Dok. Polres Paser)

Agus menambahkan, tersangka AS yang diketahui sudah memiliki istri ini melakukan aksi pelecehan karena dipicu nafsu. Kepada petugas, AS mengaku sudah melancarkan aksi pelecehan sebanyak 8 kali di lokasi berbeda.

"Lima kali di kawasan stadion, satu kali di Km 4 kota, satu kali di depan SMK 1, dan satu kali di Desa Senaken," kata AKP Agus.

3. Terancam 9 tahun penjara

Ilustrasi tersangka (IDN Times/istimewa)

Akibat ulahnya, pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang pencabulan berulang, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

"Polres Paser mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan tindak kejahatan melalui CALL CENTER 110 bebas pulsa jika menemukan kejadian serupa," pesan Agus.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us