Penajam, IDN Times - Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan seiring dengan perkembangan dua daerah di sekitarnya, yakni Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar). Komitmen ini sesuai amanat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
“Kami sudah konsekuen atau tidak menyimpang dari apa yang sudah diputuskan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Bahwa kabupaten dan kota sekitar IKN adalah daerah mitra IKN tidak merupakan wilayah asal IKN,” kata Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Nusantara, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi kepada IDN Times, Kamis (29/12/2022).
