Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pemekaran Kecamatan di PPU, Masyarakat Bentuk TPK Penajam

Pemekaran Kecamatan di PPU, Masyarakat Bentuk TPK Penajam
Tokoh perwakilan 10 desa dan kelurahan saat musyawarah membentuk tim pemekaran kecamatan Penajam (IDN Times/Ervan)
Share Article

Penajam, IDN Times - Tim Pemekaran Kecamatan (TPK) Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi terbentuk, Rabu (9/2/2022). Tim ini terbentuk atas kesepakatan bersama perwakilan masyarakat 10 desa dan kelurahan. 

Pembentukan TPK yang dilaksanakan melalui rapat koordinasi di Gedung Serbaguna Kelurahan Riko tersebut, berhasil memutuskan sebagai Ketua Umum Ahmad Rivai R, Sekretaris Umum Harry Andhika, Bendahara Umum Saimun.

Lalu selaku Ketua I H Bedu Rahman dan Ketua II Nerham. 

“Hari ini kami telah sepakat membentuk TPK di mana anggota berasal dari tim inisiator dan perwakilan desa/kelurahan," ujar Ketua Umum TPK Ahmad Rivai R, kepada IDN Times usai rapat koordinasi di Riko. 

1. Segera audiensi ke Plt Bupati PPU dan Ketua DPRD PPU sampaikan aspirasi pemekaran

Tokoh perwakilan 10 desa dan kelurahan saat musyawarah membentuk tim pemekaran kecamatan Penajam (IDN Times/Ervan)
Tokoh perwakilan 10 desa dan kelurahan saat musyawarah membentuk tim pemekaran kecamatan Penajam (IDN Times/Ervan)

Ia menjelaskan, TPK ini salah satu tugasnya adalah menghantarkan aspirasi masyarakat yang sangat ingin adanya pemekaran kepada Pemerintah Kabupaten dan DPRD PPU. Lalu melakukan sosialisasi guna mendapatkan dukungan dari masyarakat terhadap rencana pemekaran kecamatan itu.

“Setelah menyelesaikan pembentukan, maka tugas pertama TPK adalah segera melakukan audiensi ke Plt Bupati PPU Hamdam dan Ketua DPRD PPU Jhon Kenedy, guna menyampaikan aspirasi pemekaran dari masyarakat kepada mereka,” terangnya.

Serta guna mendapatkan dukungan dan masukan apa saja dari pemerintah dan DPRD yang harus dilakukan, agar TPK dapat bekerja dengan baik dan mampu mencapai target yang diinginkan.

2. Tokoh masyarakat sepakat lakukan pemekaran kecamatan

Ketua umum TPK,  Ahmad Rivai R (IDN Times/Ervan)
Ketua umum TPK, Ahmad Rivai R (IDN Times/Ervan)

Ia mengakui, tokoh masyarakat desa dan kelurahan yang hadir merupakan perwakilan wilayah yang akan dimekarkan.  Di mana semua yang hadir satu kata dan sepakat  melakukan pemekaran kecamatan.

“Ada delapan desa dan kelurahan asal Kecamatan Penajam yang ingin masuk dalam pemekaran, ditambah dua wilayah asal Kecamatan Sepaku, yakni Kelurahan Maridan dan Desa Telemow bergabung ke kami, dengan alasan wilayah mereka tidak masuk dalam kawasan Otoritas Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sehingga tidak memiliki induk pemerintahan kecamatan kelak,” bebernya.

Adapun perwakilan masyarakat tersebut, yakni perwakilan masyarakat berasal dari Kecamatan Penajam yakni Kelurahan, Sotek, Kelurahan Sepan, Kelurahan Riko, Kelurahan Buluminung, Desa Bukit Subur, Kelurahan Gersik, Kelurahan Jenebora dan Kelurahan Pantai Lango. Lalu asal Kecamatan Sepaku, yaitu, Desa Telemow dan Kelurahan Maridan. 

3. Berharap pemekaran kecamatan dapat terlaksana dan pemerintah cabut moratorium

Ketua Umum, Ahmad Rivai R (kanan),Ketua I, H. Bedu Rahman (tengah) dan Ketua II, Nerham (kiri) (IDN Times/Ervan) 
Ketua Umum, Ahmad Rivai R (kanan),Ketua I, H. Bedu Rahman (tengah) dan Ketua II, Nerham (kiri) (IDN Times/Ervan) 

Ia berharap, pemekaran kecamatan ini dapat terlaksana dan pemerintah mencabut moratorium UU serta Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pemekaran kecamatan. Karena Kecamatan Sepaku telah masuk dalam Otoritas IKN Nusantara sehingga satu wilayah Kecamatan di PPU hilang.

“Kami berharap moratorium pemekaran kecamatan itu dicabut, karena satu kecamatan di PPU hilang akibat berdirinya IKN Nusantara. Sehingga pelayanan birokrasi kepada masyarakat semakin dekat dan menjadi lebih maksimal di PPU ini,” pintanya.  

Ketua I H Bedu Rahman pada kesempatan itu mengatakan, sebetulnya rencana pemekaran kecamatan ini sudah ada sejak dulu. Namun terbentur oleh syarat minimal 10 desa/kelurahan untuk pemekaran kecamatan di tingkat Kabupaten ditambah lagi adanya moratorium UU dan aturan yang ada.

“Kita berharap dengan adanya IKN ini, moratorium pemekaran kecamatan khusus di wilayah PPU dicabut, sehingga pelayanan birokrasi bisa maksimal kepada masyarakat,” sebutnya.

4. Pemindahan IKN ke PPU jadi momentum ajukan usulan pemekaran kecamatan

Para tokoh yang masuk dalam Pengurus dan anggota Tim Pemekaran Kecamatan Penajam (IDN Times/Ervan)
Para tokoh yang masuk dalam Pengurus dan anggota Tim Pemekaran Kecamatan Penajam (IDN Times/Ervan)

Senada dengannya, Ketua II Nerham menambahkan, pemindahan IKN ke PPU jadi momentum masyarakat 10 desa dan kelurahan ini, untuk mengajukan usulan pemekaran kecamatan yang sudah lama diinginkan masyarakat. Bahkan sejak lama sudah dirikan bangunan kantor kecamatan di Sotek, namun kemudian pupus akibat moratorium tersebut.   

“Kami berharap Pemerintah Kabupaten dan DPRD PPU memberikan dukungan terhadap rencana pemekaran kecamatan ini, karena untuk kepentingan masyarakat PPU secara luas khususnya di daerah kami, dengan mengambil momentum pemindahan Ibu Kota Negara ke Sepaku, PPU,” pungkasnya.     

Untuk diketahui, Ketua DPRD PPU Jhon Kenedy menyatakan, optimis pemekaran kecamatan itu terlaksana dan harus ada, namun juga harus didukung dengan kelengkapan persyaratannya.

Apalagi luas wilayah Kabupaten PPU alami pengurangan.Karena ada wilayah masuk kawasan otoritas IKN Nusantara, yakni Kecamatan Sepaku seluas hampir 1.000 kilometer persegi. Dukung serupa juga telah disampaikan Pj Sekda PPU Tohar.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ervan Masbanjar
Sri Gunawan Wibisono
Ervan Masbanjar
EditorErvan Masbanjar

Latest News Kalimantan Timur

See More

Rahasia Orang Sukses di Pagi Hari, 5 Kebiasaan Ini Patut Dicoba

15 Jun 2026, 03:00 WIBNews