Penajam, IDN Times - Pelaksana tugas Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam Pongrewa mengatakan berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) penyertaan modal pemerintah kabupaten ke Perumda Benuo Taka untuk pembangunan pabrik penggilingan padi sebesar Rp12,5 miliar harus segera dikembalikan.
"Proyek pembangunan pabrik penggilingan padi Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur yang mendapatkan penyertaan modal dikelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka diduga telah merugikan negara lebih kurang Rp12,5 miliar," katanya seperti dilansir dari Antara pada Sabtu (16/7/2022).
