Penajam, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) masih menunggu aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang disebut dengan Nusantara pasca diresmikan DPR RI pada 18 Januari 2022 lalu.
“Kami pemerintah kabupaten masih perlu menunggu rincian aturan turunan UU IKN yang diperkirakan mencapai 21 aturan guna untuk mengambil langkah mendukung peningkatan infrastruktur seiring pemindahan IKN ke PPU,” kata Plt Bupati PPU Hamdam kepada IDN Times, Senin (28/2/2022).