Balikpapan, IDN Times - Pemkot Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan pembayaran ganti rugi lahan Embung Aji Raden di Kelurahan Teritip Balikpapan Timur. Penggantian terhadap 48 lahan di mana 22 lahan di antaranya sudah dilakukan pembayaran dan sisanya masih dalam proses.
“Sedangkan sisanya 26 lahan lainnya masih berproses,” ujar Asisten I Bidang Pemerintahan Sekda Kota Balikpapan Zulkifli, Rabu (8/2/2023).
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan memproses lewat pembentukan tim A dan B. Proses verifikasinya sendiri dilakukan DPRD Balikpapan sebelum 17 hari proses pembayaran.
