Penajam, IDN Times - Asrul Paduppai, kuasa hukum pelapor dalam kasus dugaan penipuan dan pernyataan bohong oleh oknum Kepala Desa Gunung Intan, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mempertanyakan kelanjutan laporan yang telah disampaikan ke Satuan Reskrim Polres PPU.
Menurut Asrul, hingga kini dua terlapor lain dalam perkara tersebut, yakni SN dan SI, belum dipanggil oleh penyidik, meski nama mereka tercantum dalam laporan.
“Kami mempertanyakan kenapa SN dan SI belum juga dipanggil. Padahal keduanya jelas disebut dalam laporan pengaduan yang kami ajukan bersama Kades Gunung Intan, atas dugaan memberikan pernyataan palsu,” ujar Asrul kepada IDN Times, Minggu (31/5/2025), di Penajam.