Pengacara Pertanyakan Proses Hukum Kades Gunung Intan di Polres PPU

Penajam, IDN Times - Asrul Paduppai, kuasa hukum pelapor dalam kasus dugaan penipuan dan pernyataan bohong oleh oknum Kepala Desa Gunung Intan, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mempertanyakan kelanjutan laporan yang telah disampaikan ke Satuan Reskrim Polres PPU.
Menurut Asrul, hingga kini dua terlapor lain dalam perkara tersebut, yakni SN dan SI, belum dipanggil oleh penyidik, meski nama mereka tercantum dalam laporan.
“Kami mempertanyakan kenapa SN dan SI belum juga dipanggil. Padahal keduanya jelas disebut dalam laporan pengaduan yang kami ajukan bersama Kades Gunung Intan, atas dugaan memberikan pernyataan palsu,” ujar Asrul kepada IDN Times, Minggu (31/5/2025), di Penajam.
1. Telah dapatkan SP2HP
Asrul menjelaskan, laporan resmi telah disampaikan ke Polres PPU pada 26 Maret 2025. Pada 15 Mei 2025, pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), yang menginformasikan sejumlah pihak telah dipanggil, termasuk kliennya Syekh Maulana Ibrahim dan Paniran sebagai korban, serta Ade Subarna dan Arianto sebagai saksi.
“Oknum kades juga sudah dipanggil. Namun hingga kini kami belum melihat adanya jadwal pemanggilan terhadap SN dan SI,” tegasnya.
Asrul mengaku sempat mengirim pesan singkat kepada Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, pada 26 Mei 2025 untuk menanyakan hal tersebut, namun belum mendapat respons.