Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pupuk Subsidi Dijual Bebas, Sindikat di PPU Raup Untung Gede

Anggota Satreskrim Polres PPU amankan pupuk subsidi pemerintah yang diselewengkan ke kabupaten Paser (IDN Times/Ervan)
Anggota Satreskrim Polres PPU amankan pupuk subsidi pemerintah yang diselewengkan ke kabupaten Paser (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (PPU) membongkar praktik penyelewengan pupuk subsidi milik petani dan menangkap empat pelaku yang tergabung dalam sindikat penyalahgunaan, Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 15.00 WITA.

Empat terduga pelaku masing-masing berinisial WA, DH, DA, dan AI. Mereka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Salah satu pelaku ditangkap saat membawa pupuk subsidi menggunakan mobil di jalan nasional penghubung PPU dan Kuaro, tepatnya di Kecamatan Babulu, PPU.

“Dari hasil pengungkapan, kami mengamankan 60 karung pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK Phonska, masing-masing seberat 50 kilogram,” ujar Kapolres PPU Ajun Komisaris Besar Pol Andreas Alek Danantara, dalam konferensi pers di Mapolres PPU, Selasa (20/5/2025).

1. Berawal dari arahan Mentan

Pupuk subsidi pemerintah yang diselewengkan ke kabupaten Paser (IDN Times/Ervan)
Pupuk subsidi pemerintah yang diselewengkan ke kabupaten Paser (IDN Times/Ervan)

Pengungkapan kasus ini berawal dari kunjungan kerja Menteri Pertanian, Andi Sudirman Sulaiman, ke Desa Gunung Mulia, Kecamatan Babulu pada 9 Mei 2025. Dalam kunjungan tersebut, Mentan meminta aparat kepolisian menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM dan pupuk subsidi.

Menindaklanjuti arahan itu, Kepala Dinas Pertanian PPU, Andi Trasodiharto, melaporkan adanya dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi ke Polres PPU. Laporan itu segera ditindaklanjuti oleh Satuan Reskrim Polres PPU.

Tim gabungan dari Polres dan Distan PPU kemudian melakukan pengecekan di kios resmi penyalur pupuk subsidi, UD Dunia Tani. Mereka mendapatkan informasi mengenai sebuah mobil pikap Suzuki Carry berwarna hitam yang tengah mengangkut pupuk subsidi. Mobil tersebut kemudian dibuntuti hingga melewati perbatasan PPU-Paser.

“Setelah melintasi perbatasan, mobil diberhentikan. Saat diperiksa, ditemukan 36 karung pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska bertuliskan ‘Pupuk Subsidi Pemerintah’ di dalam bak mobil,” ungkap kapolres.

2. Tim penyidik ikuti mobil pelaku

Mobil pick up pembawa pupuk subsidi pemerintah diselewengkan ke kabupaten Paser (IDN Times/Ervan)
Mobil pick up pembawa pupuk subsidi pemerintah diselewengkan ke kabupaten Paser (IDN Times/Ervan)

Dari hasil pemeriksaan, WA mengaku pupuk subsidi tersebut dibeli dari dua anggota kelompok tani, DA dan AI. Harga pembelian dari DA sebesar Rp140 ribu per karung, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp115 ribu untuk NPK Phonska dan Rp112.500 untuk pupuk urea.

WA kemudian menjual pupuk tersebut kepada DH, warga Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, seharga Rp215 ribu per karung. DH mengaku pupuk tersebut digunakan untuk kebun kelapa sawit. WA juga mengakui bahwa dirinya sudah beberapa kali menjual pupuk subsidi kepada DH sejak Februari 2025.

Penggeledahan di rumah DH, polisi pun menemukan 24 karung pupuk subsidi jenis urea. Barang tersebut juga berasal dari WA yang sebelumnya membelinya dari DA dan AI.

“Atas perbuatannya, DA dan AI memperoleh keuntungan sebesar Rp35 ribu per karung, sementara WA mendapatkan untung Rp70 ribu per karung,” beber kapolres.

3. Petugas temukan 24 sak pupuk di rumah DH

Pupuk subsidi pemerintah yang diduga diselewengkan ditemukan rumah DH (IDN Times/Ervan)
Pupuk subsidi pemerintah yang diduga diselewengkan ditemukan rumah DH (IDN Times/Ervan)

Kasat Reskrim Polres PPU Ajun Komisaris Pol Dian Kusnawan, menambahkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Meski begitu, keempat pelaku belum ditahan karena penyidik masih melakukan pendalaman. Barang bukti berupa puluhan karung pupuk dan satu unit mobil pikap telah diamankan.

“Para pelaku dijerat Pasal 6 jo Pasal 1 ke-3 Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955, jo Pasal 7 PP Nomor 11 Tahun 1962, jo Pasal 30, jo Pasal 21 Permendag RI Nomor 15/M-Dag/Per/4/2013, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal dua tahun penjara,” pungkas Dian.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ervan Masbanjar
Sri Gunawan Wibisono
Ervan Masbanjar
EditorErvan Masbanjar
Follow Us