Bawaslu Balikpapan. (IDN Times/Erik)
Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh kepolisian, dan menurut informasi yang diterima Bawaslu, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak Polresta Balikpapan belum mengonfirmasi soal tuduhan pelanggaran kampanye paslon peserta Pilkada Balikpapan atas nama Rendi Ismail-Edi Tarmo ini.
"Kami serahkan sepenuhnya pengembangan kasus ini kepada kepolisian," tambah Wasanti.
Pilkada Balikpapan diikuti tiga paslon, yakni petahana Rahmad Mas'ud-Bagus Susetyo (nomor urut1), Rendi Susiswo Ismail-Eddy Sunardi Darmawan (nomor urut 2), dan Muhammad Sabani-Syukri Wahid (nomor urut 3).
Rahmad Mas'ud-Bagus Susetyo diusung mayoritas koalisi gemuk di antarannya Partai Golkar, Gerindra, PKS, Nasdem, dan PPP. Sedangkan paslon Rendi Ismail-Eddy Sunardi hanya diusung PDIP Perjuangan di mana sesuai putusan Majelis Konstitusi (MK) berhak mengajukan pasangan calon kepala daerah sendirian saja.
Adapun paslon ketiga, yakni M Sabani-Syukri Wahid diusung koalisi partai kecil, seperti Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Perindo, PSI, dan PBB.