Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Perdagangan Ulin Ilegal Terungkap, Pelaku Terancam Denda Rp2,5 Miliar
Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan membongkar sindikat perdagangan kayu ilegal antarpulau. Foto istimewa

Samarinda, IDN Times - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan membongkar sindikat perdagangan kayu ilegal antarpulau. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa ratusan meter kubik kayu ulin yang diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar (illegal logging).

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan pihaknya telah menetapkan seorang pria berinisial PS alias R (51) sebagai tersangka. PS diketahui merupakan penanggung jawab gudang yang menjadi lokasi penampungan kayu ilegal tersebut.

1. Penyelundupan kayu ilegal di Pelabuhan Semayang Balikpapan

Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan membongkar sindikat perdagangan kayu ilegal antarpulau. Foto istimewa

Kasus ini terungkap berkat aksi cepat Tim Quick Response Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan di Pelabuhan Semayang. Saat itu, petugas menghentikan sebuah truk yang dikemudikan F (24) bersama kernet AF (17).

Dari hasil pemeriksaan, truk tersebut diketahui mengangkut kayu ulin dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang tidak sesuai dengan ketentuan. Temuan ini kemudian dilimpahkan ke Balai Gakkum LHK untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pengembangan bersama Lanal Balikpapan dan Ditreskrimsus Polda Kaltim, tim gabungan berhasil melacak asal-usul kayu hingga ke sebuah gudang di kawasan Loa Janan, Samarinda,” ujar Leonardo dalam keterangan tertulis.

2. Pelaku langsung diamankan oleh petugas

Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan membongkar sindikat perdagangan kayu ilegal antarpulau. Foto istimewa

Petugas kemudian mengamankan PS di Jalan Soekarno-Hatta KM 8, jalur Samarinda–Balikpapan pada 21 April 2026. Selain itu, tim juga sempat mengamankan SM (24), seorang sopir pick-up yang diduga bertugas mengangkut kayu dari gudang ke lokasi lain.

Hingga kini, penyidik telah menyita satu unit truk bermuatan kayu ulin serta dokumen SKSHH yang diduga palsu atau disalahgunakan.

Atas perbuatannya, tersangka PS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12, Pasal 14, dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar,” jelas Leonardo.

3. Sinergi lintas instansi membongkar praktik ilegal

Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan membongkar sindikat perdagangan kayu ilegal antarpulau. Foto istimewa

Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antarinstansi. Pihaknya juga telah menginstruksikan penyidik untuk terus mengembangkan perkara guna mengungkap aktor intelektual serta jaringan lain yang terlibat.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari kolaborasi Balai Gakkum, TNI AL Balikpapan, dan Polda Kaltim. Kami akan terus menindak tegas praktik yang merusak ekosistem hutan,” tegasnya.

Editorial Team