Samarinda, IDN Times - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan membongkar sindikat perdagangan kayu ilegal antarpulau. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa ratusan meter kubik kayu ulin yang diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar (illegal logging).
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan pihaknya telah menetapkan seorang pria berinisial PS alias R (51) sebagai tersangka. PS diketahui merupakan penanggung jawab gudang yang menjadi lokasi penampungan kayu ilegal tersebut.
