Balikpapan, IDN Times - Perkara dugaan penipuan dan pengalihan objek sita pengadilan yang menjerat Direktur PT Dharma Putra Karsa, Handy Aliansyah, memasuki babak baru. Setelah divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Handy melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Pengajuan banding tersebut memperpanjang proses hukum yang telah bergulir hampir satu dekade. Kasus ini berkaitan dengan kerugian yang dialami PT Petrotrans Utama sebesar Rp20 miliar berdasarkan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Menanggapi langkah hukum itu, perwakilan korban, Christofel, menyatakan menghormati hak terdakwa untuk mengajukan banding. Meski demikian, pihaknya berharap Pengadilan Tinggi tetap menguatkan putusan PN Balikpapan.
"Kami sudah mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Balikpapan. Kami sangat berharap dan terus berdoa agar Pengadilan Tinggi dapat mempertahankan putusan tersebut sebagai bentuk penegakan keadilan terhadap kejahatan korporasi yang dilakukan Handy," ujar Christofel saat dihubungi, Kamis (6/8/2026).
