Persoalan Agraria di IKN Nusantara yang Jadi Perhatian KSP

Samarinda, IDN Times - Masalah pertanahan dan kehutanan menjadi isu seksi yang berkembang di sekitar rencana lokasi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) Nusantara.
Pertanahan dan kehutanan di sekitar IKN menjadi isu yang semakin banyak dibicarakan di ruang publik. Hal ini menjadi perhatian khusus Kantor Staf Presiden (KSP).
"Terima kasih Pak Wagub, karena Gubernur Kaltim telah mengeluarkan kebijakan yang menjadi payung hukum untuk bagaimana merespons perkembangan yang terjadi di lapangan," kata Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan dalam akun Instagram Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim).
1. Isu penting dalam pembangunan IKN Nusantara
KPS dan Pemprov Kaltim menggelar rapat koordinasi pengelolaan dan skema penyelesaian permasalahan pertanahan, kehutanan dan strategi komunikasi di kawasan IKN, Rabu (13/4/2022).
Saat itu pula, KSP menyampaikan pelbagai isu terjadi di IKN Nusantara, soal tumpang tindih lahan dengan tambang, perkebunan, permukiman, wilayah adat, dan lainnya berpotensi menyebabkan konflik agraria.
Isu lain yang juga menarik adalah soal proses pengadaan lahan IKN yang dianggap berpotensi menggusur wilayah adat. Sebab itu perlu pelibatan masyarakat adat dalam pembangunan IKN.
2. Penyusunan kerangka kebijakan dan penanganan oleh kementerian dan pemda

Selanjutnya perlu disiapkan kerangka kebijakan dan upaya penanganan oleh kementerian dan Pemda.
Pemprov Kaltim misalnya sudah melakukan dengan menyiapkan kerangka inventarisasi, verifikasi dan pengelolaan permasalahan melalui Peraturan Gubernur Kaltim No 6/2020 tentang Pengendalian Peralihan Penggunaan Tanah dan Perizinan pada Kawasan Calon IKN dan Kawasan Penyangga.
Hal itu juga perlu didukung pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi klaim serta proses penyelesaian oleh Kantor Wilayah ATR/BPN dan Kantor Pertanahan.
3. Penyusunan rancangan peraturan presiden tentang perolehan tanah di IKN

Selain itu, perlu juga disiapkan penyusunan Ranperpres tentang Perolehan Tanah di IKN dan pembentukan Satgas Pertanahan IKN oleh Kementerian ATR/BPN.
Termasuk pula pembentukan Satgas Pembangunan IKN oleh Kementerian LHK (termasuk untuk penataan kawasan hutan dengan penguasaan masyarakat).
.
Rapat dihadiri Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi dan Plt Bupati Penajam Paser Utara H Hamdam. Juga hadir para pejabat Kementerian ATR/BPN dan KLHK.