Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Wilayah V Kalimantan Charisma Desta Ardiansyah (berbaju batik coklat) (IDN Times/Maulana)

Balikpapan, IDN Times - Sedikitnya empat perusahaan yang telah dijatuhi vonis Majelis Persidangan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah V Kalimantan  mengajukan banding ke Pengadilan Negeri.

Kepala Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Wilayah V Kalimantan Charisma Desta Ardiansyah mengatakan hampir dari seluruh perusahaan yang telah divonis di Majelis Persidangan mengajukan banding.

Mereka (perusahaan atau terlapor) mengajukan keberatan atas vonis yang dijatuhkan Majelis Persidangan dengan melanjutkan proses hukum ke Pengadilan Negeri setempat.

“Hampir seluruh yang sudah divonis mengajukan banding, kita tunggu prosesnya seperti apa,” katanya ketika diwawancarai wartawan di Gedung Keuangan Balikpapan, Jumat (31/1).

1. Perusahaan terlapor keberatan dengan sanksi yang dijatuhkan

pixabay.com/Capri23auto

Sepanjang tahun 2019, terdapat sebanyak tujuh laporan yang ditangani oleh  Kantor Wilayah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) V Kalimantan. Dari tujuh laporan tersebut lima laporan diantaranya pada tahap penyidikan dan empat sudah diputuskan di Majelis Persidangan.

Dari empat terlapor yang telah dijatuhkan sanksi oleh Majelis Persidangan, seluruhnya telah mengajukan banding ke Pengadilan Negeri setempat, karena keberatan dengan sanksi denda yang dijatuhkan oleh Majelis Persidangan KPPU.

Dari sejumlah kasus yang sudah ditangani oleh KPPU, sebagian besar kasus merupakan dugaan persekongkolan tender yang dilaksanakan di lingkungan pemerintah.

“Mereka (terlapor) keberatan dengan denda yang dijatuhkan, mereka memilih melakukan banding ke pengadilan,” terangnya.

2. KPPU tidak punya data PNBP

Editorial Team

Tonton lebih seru di