Balikpapan, IDN Times - Sedikitnya empat perusahaan yang telah dijatuhi vonis Majelis Persidangan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah V Kalimantan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri.
Kepala Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Wilayah V Kalimantan Charisma Desta Ardiansyah mengatakan hampir dari seluruh perusahaan yang telah divonis di Majelis Persidangan mengajukan banding.
Mereka (perusahaan atau terlapor) mengajukan keberatan atas vonis yang dijatuhkan Majelis Persidangan dengan melanjutkan proses hukum ke Pengadilan Negeri setempat.
“Hampir seluruh yang sudah divonis mengajukan banding, kita tunggu prosesnya seperti apa,” katanya ketika diwawancarai wartawan di Gedung Keuangan Balikpapan, Jumat (31/1).