Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pilkada Serentak di Kaltim Tetap Berlanjut dengan Protokol COVID-19

Pilkada Serentak di Kaltim Tetap Berlanjut dengan Protokol COVID-19
Ilustrasi pilkada serentak. (IDN Times/Mardya Shakti)
Share Article

Samarinda, IDN Times - Serentak di sembilan kabupaten/kota Kaltim, sejatinya Pilkada 2020 dihelat pada September. Namun karena pandemik virus corona atau COVID-19 maka tahapan diundur hingga Desember mendatang.

“Tapi, penyelenggaraannya harus menggunakan protokol kesehatan COVID-19 yang telah ditetapkan pemerintah,” ucap Rudiansyah, ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim saat dikonfirmasi pada Senin (8/6).

1. Bakal ada evaluasi terkait anggaran pilkada karena COVID-19

Rudiansyah, ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim (IDN Times/Yuda Almerio)
Rudiansyah, ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim (IDN Times/Yuda Almerio)

Anggaran tahapan pilkada memang telah disahkan lewat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), tetapi tampaknya harus mendapat peninjauan kembali lantaran berubahnya tahapan pilkada karena corona. Kondisi saat ini, KPU kabupaten/kota dan pemerintah daerah (pemda) berkoordinasi untuk memaksimalkan anggaran yang telah disepakati sebelumnya.

“Evaluasi nanti akan menilik anggaran mana yang bisa dialihkan protokol COVID-19. Serta, mana yang tidak bisa. Sisanya akan diupayakan dari pemerintah daerah. Tapi harus dilihat juga kemampuan daerah untuk menambah kekurangan tersebut,” imbuhnya.

2. Jika pemda tak sanggup dengan penambahan anggaran, bisa ajukan bantuan ke pusat

Petugas melakukan pengemasan kotak suara sebelum didistribusikan jelan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2018 (IDN Times/Prayugo Utomo)
Petugas melakukan pengemasan kotak suara sebelum didistribusikan jelan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2018 (IDN Times/Prayugo Utomo)

Paling sederhana bisa dilihat dari anggaran pembelian alat pelindung diri (APD). Nantinya daerah bisa menyesuaikan mulai dari masker, sarung tangan, hand sanitizer, fasilitas cuci tangan, hingga pengukur suhu tubuh. Sehingga kata Rudi tak melulu soal uang. Selepas koordinasi KPU kabupaten/kota dengan pemda masing-masing, laporan kemudian disampaikan ke KPU RI mengenai penambahan anggaran. Kemudian, kesanggupan pemerintah daerah memenuhi kebutuhan tersebut.

“Jika pemda tak sanggup untuk anggaran yang diajukan, masih ada waktu untuk meminta kembali komitmen pemerintah pusat. Atau, setidaknya, kekurangan tersebut bisa ditutupi dengan cara patungan. Antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” tambahnya lagi.

3. Pemilih dalam satu TPS akan dikurangi sesuai protokol COVID-19

Ilustrasi pilkada serentak (kpu.go.id)
Ilustrasi pilkada serentak (kpu.go.id)

Rupanya menjalankan protokol COVID-19 ini juga berpengaruh dengan penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jika sebelumnya satu TPS menerima 800 pemilih, karena corona situasi berubah. Satu TPS, maksimal 500 pemilih. Selain itu, skema lain yang didapatkan dari hasil koordinasi KPU RI dan tim gugus tugas penanganan COVID-19 RI ialah bila dalam satu TPS pemilihnya lebih dari 500 orang, bakal didistribusikan kepada TPS terdekat.

“Syarat pilkada tetap berjalan pada Desember 2020 mendatang adalah tetap sesuai dengan protokol kesehatan. Jangan menumpuk di dalam ruangan TPS, seperti pemilihan umum sebelumnya,” pungkasnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris

Latest News Kalimantan Timur

See More

Bisa Tinggalkan Trauma, Hindari 5 Kesalahan Komunikasi Ini ke Anak

01 Jun 2026, 19:00 WIBNews