Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pj Bupati PPU Penjamin Penangguhan Penahanan Tersangka Bandara IKN

Pj Bupati PPU, Makmur Marbun saat meninjau lokasi pembangunan bandaran VVIP IKN (IDN Times/Ervan)
Pj Bupati PPU, Makmur Marbun saat meninjau lokasi pembangunan bandaran VVIP IKN (IDN Times/Ervan)

Balikpapan, IDN Times - Makmur Marbun, Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), menjadi penjamin penangguhan penahanan bagi sembilan tersangka yang dituduh melakukan pengancaman terhadap pekerja pembangunan Bandar Udara VVIP di Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Setiap tersangka memiliki hak untuk mengajukan permohonan penangguhan, dan Pj Bupati PPU menjadi penjaminnya," ujar Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur (Kaltim) Komisaris Besar Pol Artanto diberitakan Antara, Senin (4/3/2024).

1. Syarat penangguhan penahanan tersangka

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur Komisaris Besar Pol Artanto. Foto istimewa
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur Komisaris Besar Pol Artanto. Foto istimewa

Artanta menjelaskan bahwa jaminan merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk disetujuinya penangguhan penahanan, selain dari evaluasi perilaku tersangka dan keyakinan dari pihak penyidik.

Sebelumnya, sembilan tersangka yang diketahui merupakan bagian dari Kelompok Tani Saloloang di Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, diduga melakukan ancaman terhadap pekerja proyek pembangunan bandara VVIP IKN dengan senjata tajam jenis mandau.

2. Para pekerja menghentikan pekerjaan pembangunan bandara IKN

Presiden Jokowi disela-sela Groundbreaking  melihat pembangunan kawasan Mini Financial Center  IKN. Foto Humas OIKN (IDN Times/Ervan)
Presiden Jokowi disela-sela Groundbreaking melihat pembangunan kawasan Mini Financial Center IKN. Foto Humas OIKN (IDN Times/Ervan)

Ancaman tersebut mengakibatkan para pekerja memutuskan untuk menghentikan pekerjaan mereka.

"Pengawas lapangan membuat laporan polisi resmi di Polres PPU pada hari kejadian, Sabtu (24/2/2024)," ujarnya.

Setelah penyidikan yang dilakukan oleh Polres PPU, tersangka ditetapkan berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan kemudian dibawa ke Polda Kaltim.

3. Pj Bupati PPU mengeluarkan surat permohonan penangguhan penahanan

Pj Bupati PPU, Makmur Marbun saat meninjau lokasi pembangunan bandaran VVIP IKN (IDN Times/Ervan)
Pj Bupati PPU, Makmur Marbun saat meninjau lokasi pembangunan bandaran VVIP IKN (IDN Times/Ervan)

Makmur Marbun, selaku Pj Bupati, mengeluarkan surat permohonan penting yang ditujukan ke Polda Kaltim dengan nomor 100.3.10/93/III/HUK/2024. Bahkan, ia juga menghadap langsung Kapolda Kaltim, Irjen Pol Nanang Avianto, pada Kamis (29/2).

Akibatnya, para tersangka, yaitu AL (54), KR (39), RL(71), MH (26), PZ (48), RY (47), AS (33), DD (59), dan SHP (43), mendapatkan penangguhan penahanan dengan kewajiban melapor dua kali dalam seminggu kepada penyidik.

Tersangka-tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 karena dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam dalam pembangunan proyek Bandar Udara VVIP IKN.

"Kami dari Polda Kaltim berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut dengan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku," tambah Artanto.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Hasil Skrining Kesehatan di Sekolah: Ratusan Pelajar di Pontianak Depresi

09 Nov 2025, 16:27 WIBNews