Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pjs Wali Kota Balikpapan Tegaskan ASN Harus Netral dalam Pilkada
Ahmad Muzakkir, Pjs Wali Kota Balikpapan. (IDN Times/Erik Alfian)

Balikpapan, IDN Times - Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Balikpapan, Ahmad Muzakkir, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang. Muzakkir menegaskan, ASN dilarang terlibat sebagai tim sukses (timses) atau ikut berkampanye untuk salah satu pasangan calon (paslon).

“Jika melanggar, ASN akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Muzakkir.

1. Pemkot Balikpapan sudah rilis surat edaran

Ilustrasi ASN

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Balikpapan telah menerbitkan surat edaran terkait netralitas ASN selama pelaksanaan Pilkada. Surat tersebut mengatur berbagai larangan yang harus dipatuhi ASN dalam menjaga sikap profesionalitas dan netralitas mereka.

“Apabila ada dugaan pelanggaran, bisa segera dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk diproses sesuai tahapannya,” ujarnya.

2. Sanksi ringan hingga berat menanti

Jika ada pelanggaran, bisa melaporkan ke Bawaslu Balikpapan.

Lebih lanjut, Muzakkir menyatakan bahwa mekanisme sanksi untuk ASN yang melanggar aturan sudah ditetapkan. ASN yang terbukti berkampanye atau mendukung salah satu paslon akan dikenakan sanksi, mulai dari yang ringan hingga berat, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu.

“ASN yang melanggar netralitas akan menghadapi diskusi internal, dan apabila terbukti, sanksi akan diberlakukan. Semua sudah diatur dalam undang-undang,” tambahnya.

3. Larangan bagi ASN diatur dalam SKB Menteri

Ilustrasi netralitas ASN pada Pilkada.(IDN Times/Aditya Pratama)

Muzakkir juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri yang mengatur berbagai larangan bagi ASN selama Pilkada. Larangan tersebut meliputi penggunaan fasilitas negara, mengarahkan orang lain untuk mendukung salah satu paslon, hingga tindakan yang dianggap menguntungkan atau merugikan salah satu kandidat.

“Penggunaan fasilitas negara yang dilarang mencakup fasilitas pemerintahan non-komersial. Sementara fasilitas komersial, seperti BSCC Dome, harus disewa oleh semua paslon secara adil,” pungkasnya.

Editorial Team

Related Article