Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Bandar Besar Fredy Pratama

Banjarmasin, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan kembali membongkar kasus peredaran narkoba yang diduga terhubung dengan jaringan Fredy Pratama. Sebanyak empat tersangka ditangkap di lokasi berbeda dalam operasi ini.
Fredy Pratama sendiri dikenal sebagai gembong narkoba jaringan internasional yang telah menjadi buronan sejak 2014.
"Kami menangkap empat tersangka, terdiri dari operator dan kurir, masing-masing berinisial SP, HM, MF, dan MS. MS bahkan terlibat dalam dua perkara," ujar Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, Senin (28/4/2025).
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 8,7 kilogram sabu (8.711,83 gram), 10.049 butir ekstasi, dan 24,14 gram serbuk ekstasi.
1. Amankan 8,7 kilogram sabu hingga 10.049 pil ekstasi
Penangkapan pertama dilakukan terhadap SP alias Isap (42) pada Selasa, 18 Maret 2025 di Jalan A Yani KM 17,8, Landasan Ulin, Banjarbaru. Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakannya di Jalan A Yani KM 5,5, Pemurus Baru, Banjarmasin, polisi menyita 3.002,63 gram sabu.
Selanjutnya, pada 24 April 2025, HM alias Ari (43), seorang residivis, diringkus di sebuah rumah di Jalan Sungai Pahalau, Pekauman, Banjarmasin, bersama satu paket sabu. Pengembangan kasus ini mengarah ke rumah kontrakan MS di Jalan Cendrawasih, Basirih, Banjarmasin, dengan total barang bukti 1.581,72 gram sabu.
Sehari kemudian, pada 25 April 2025, MF alias Anan (24) dan MS alias Alex (31), keduanya residivis, ditangkap di Jalan Trikora, Banjarbaru. Polisi menemukan 3.918,20 gram sabu dalam lima paket besar, dua paket besar berisi 10.049 butir ekstasi, serta 24,14 gram serbuk ekstasi, yang disembunyikan di jok sepeda motor N-Max.
Selain itu, MS alias Alex mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya di Jalan Martapura Lama, Sungai Lulut, Kabupaten Banjar. Polisi kemudian menemukan tambahan 209,28 gram sabu.
"Seluruh barang bukti ini jika diuangkan bernilai sekitar Rp15,7 miliar. Dengan pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Kalsel telah menyelamatkan sekitar 53.668 orang dari ancaman narkoba dan menghemat potensi biaya rehabilitasi sebesar Rp268,3 miliar," jelas Kelana.