Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran Sabu 54,8 Kg

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, saat konferensi pers penungkapan narkoba selama April - Mei 2025,  Rabu (4/6/2025). (Hendra Lianor/IDN Times)
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, saat konferensi pers penungkapan narkoba selama April - Mei 2025, Rabu (4/6/2025). (Hendra Lianor/IDN Times)

Banjarbaru, IDN Times - Polda Kalimantan Selatan mengungkap kasus besar narkoba dengan total 54,8 kilogram sabu (54.855,95 gram), 10.355 pil ekstasi, dan 9.401 butir obat keras. Pengungkapan itu dilakukan Polda bersama jajaran Polres selama April - Mei 2025.

"Adapun jumlah tersangka pengedar narkoba totalnya 292 orang dari 239 kasus. Tiga tersangka di antaranya warga luar Kalsel," ujar Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, dalam konferensi pers di Mapolda Kalsel, di Banjarbaru, Rabu (4/6/2025).

Kapolda menjelaskan, jika ditotalkan seluruhnya senilai Rp62,2 miliar (Rp62.240.490.000), dengan asumsi harga pasaran 1gram sabu Rp1 juta, satu butir ekstasi Rp700 ribu, dan satu butir obar keras Rp10 ribu.

"Dengan asumsi 1 gram sabu untuk 5 orang, maka kita telah menyelamatkan 286.574 orang untuk tidak menggunakan narkoba. Ini cukup banyak hasil kerja keras jajaran selama satu bulan setengah," tutur Kapolda.

1. Kasus menonjol

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, saat konferensi pers penungkapan narkoba selama April - Mei 2025,  Rabu (4/6/2025). (Hendra Lianor/IDN Times)
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, saat konferensi pers penungkapan narkoba selama April - Mei 2025, Rabu (4/6/2025). (Hendra Lianor/IDN Times)

Kapolda Kalsel menyebut ada tujuh kasus yang menonjol, di antaranya yang diungkap Ditresnarkoba Polda Kalsel pada akhir April lalu, menyita 8,7 kilogram sabu (8.711,83 gram), 10.049 butir ekstasi, dan 24,14 gram serbuk ekstasi dari jaringan Fredy Pratama. Empat orang pelaku diringkus.

Terbaru, Satresnarkoba Polres Banjarbaru menggagalkan penyelundupan 10,3 kilogram sabu (10.353,85 gram), dengan tiga orang tersangka. Para pengedar dengan jumlah besar ini terancam maksimal hukuman mati.

2. Terafiliasi jaringan Fredy Pratama

Buronan gembong narkotika internasional, Fredy Pratama. (Divisi Humas Polri)
Buronan gembong narkotika internasional, Fredy Pratama. (Divisi Humas Polri)

  • Sebagian besar kasus narkoba di Kalsel diyakini berasal dari jaringan Fredy Pratama alias Miming, gembong narkoba internasional yang hingga kini masih jadi buronan Interpol.

Kapolda Irjen Pol Yudha mengatakan, salah satu jalur penyelundupan narkoba melalui Malaysia lalu masuk ke Kalimantan Barat.

“Jaringannya lintas pulau. Di Kalimantan, Jawa Timur, Bali, sampai Sulawesi Selatan,” ujar Yudha.

Kapolda Kalsel mengakui, meski sudah beberapa kali menangkap pelaku yang berafiliasi dengan jaringan Fredy Pratama, namun tetap kesulitan melacak gembong utamanya tersebut. Sebab, modus operandi yang dilakukan selalu berubah-ubah, seperti aplikasi untuk berkomunikasi dan transaksi yang berganti-ganti, hingga antaranggota jaringan tidak saling kenal.

"Kami terus mengikuti perkembangan jaringan-jaringan ini, bekerjasama dengan Bareskrim Polri, sehingga ketika ada yang masuk ke Kalimantan Selatan kami lakukan upaya-upaya penangkapan," papar Jenderal berbintang dua itu.

Disinggung apakah pengedar dari jaringan Fredy Pratama ini kebanyakan dari Kalsel, mengingat Fredy sendiri merupakan kelahiran Banjarmasin, Kapolda menjelaskan jaringannya tidak hanya dari Kalsel, tapi juga di beberapa daerah di Indonesia.

"Seperti di Kalimantan Barat, Jawa Timur, termasuk Jakarta, serta di Sumatera hingga Sulawesi juga ada. Dia itu beroperasinya antara Malaysia dan Kalimantan," ungkap Kapolda.

3. Memiskinkan bandar

Sebagian tersangka pengedar narkoba dihadirkan dalam konferensi pers Polda Kalsel, Rabu (4/6/2025). (Hendra Lianor/IDN Times)
Sebagian tersangka pengedar narkoba dihadirkan dalam konferensi pers Polda Kalsel, Rabu (4/6/2025). (Hendra Lianor/IDN Times)

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, menegaskan bahwa sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, kepolisian juga akan menelusuri aliran dana dan aset para bandar narkoba untuk menjerat mereka dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kami akan melakukan tracing aliran harta hasil penjualan mereka ke mana saja," pungkas Kelana Jaya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us