Banjarbaru, IDN Times - Polda Kalimantan Selatan melimpahkan tersangka EY dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Panggang Lestari Jaya (PLJ) ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Komisaris Besar Pol Frido Situmorang, mengatakan pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
“Hari ini kami menyerahkan tersangka dan barang bukti setelah berkas dinyatakan lengkap,” ujar Frido diberitakan Antara di Banjarbaru, Selasa (24/2/2026).
