BB Narkoba Rp69 Miliar! Polda Kalsel Ringkus Kurir Jaringan Internasional

- Polda Kalsel menangkap IW, pria asal Banten, dengan barang bukti hampir 30 kilogram sabu dan lebih dari 15 ribu butir ekstasi di depan Hotel Midoo, Banjarmasin.
- IW diketahui bagian dari jaringan internasional Fredy Pratama dan menerima bayaran Rp15 juta per kilogram sabu yang dibawanya melalui jalur darat antarprovinsi di Kalimantan.
- Nilai narkoba mencapai sekitar Rp69 miliar, dan IW dijerat pasal berat dengan ancaman hukuman mati sesuai regulasi pidana terbaru tahun 2026.
Banjarbaru, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) membongkar penyelundupan narkotika dalam jumlah besar. Pelaku inisial IW, warga Banten ditangkap di Banjarbaru atas tuduhan praktik peredaran narkoba.
Kapolda Kalsel Inspektur Jenderal Pol Rosyanto Yudha Hermawan, mengatakan petugas mengamankan 29.944,33 gram atau hampir 30 kilogram sabu serta 15.056 butir pil ekstasi.
“Total 29,9 kilogram sabu dan 15.056 butir ekstasi berhasil kami amankan dalam pengungkapan kasus ini,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Kalsel, Selasa (24/2/2026).
1. Tersangka residivis ditangkap di depan hotel

Yudha mengatakan, IW merupakan residivis kasus narkoba. Ia ditangkap pada 20 Februari 2026 di depan Hotel Midoo, Kota Banjarmasin, setelah polisi melakukan penyelidikan selama sekitar satu bulan.
Saat penangkapan, polisi menemukan 30 paket sabu dan tiga paket ekstasi yang disimpan dalam tas ransel besar. Selain itu, turut diamankan tiket travel rute Palangkaraya–Banjarmasin, dua unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp1.856.000.
Dari hasil pemeriksaan sementara, IW diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang dikendalikan Fredy Pratama alias Miming, yang hingga kini masih masuk daftar buronan Interpol. Pelaku terafiliasi jaringan Fredy Pratama. Barang haram itu dibawa melalui jalur darat dari Kalimantan Barat menuju Palangkaraya, lalu masuk ke Banjarmasin.
2. Masih jaringan Fredy Pratama, diupah Rp15 juta per kilogram

Dua tas berisi narkotika tersebut rencananya akan diedarkan kepada sejumlah bandar di wilayah Kalsel. Sasaran peredaran antara lain tempat hiburan malam dan beberapa daerah lainnya di provinsi tersebut.
Polda Kalsel memperkirakan nilai ekonomis barang bukti itu mencapai sekitar Rp69 miliar.
3. Terancam hukuman mati

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. IW kini dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta aturan penyesuaian pidana terbaru 2026.
“Dengan jumlah barang bukti sebesar ini, tersangka terancam pidana maksimal hukuman mati. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” tegas Yudha.


















