Polda Kaltim Bongkar 5 Kasus TPPU Narkoba, Aset Rp11,3 Miliar Disita

Balikpapan, IDN Times - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengungkap lima perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan narkoba dengan nilai aset sekitar Rp11,3 miliar sepanjang 2025.
Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Polisi Endar Priantoro mengatakan, penerapan pasal TPPU menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai jaringan narkoba.
“Penerapan pasal TPPU memberikan efek jera dengan merampas aset dan hasil kejahatan pelaku, sehingga menyulitkan mereka kembali menjalankan peredaran narkoba,” ujar Endar dilaporkan Antara di Balikpapan, Kamis (1/1/2026).
1. Enam tersangka kasus narkoba

Ia menjelaskan, lima perkara TPPU tersebut melibatkan enam orang tersangka, dengan total aset yang berhasil disita mencapai sekitar Rp11,3 miliar.
Sepanjang 2025, Polda Kaltim mencatat pengungkapan 1.611 perkara narkoba, turun 277 kasus dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 1.771 perkara. Meski demikian, jumlah barang bukti narkoba yang disita justru mengalami peningkatan signifikan.
Barang bukti ganja yang diamankan mencapai 5,1 kilogram, meningkat dari 4,82 kilogram pada 2024. Sementara itu, sabu-sabu yang disita naik tajam dari 99,69 kilogram menjadi 136,7 kilogram.
2. Kasus narkoba terjadi di Kaltim

Peningkatan juga terjadi pada barang bukti pil ekstasi, dari 2.819 butir pada 2024 menjadi 6.794 butir pada 2025. Sebaliknya, jumlah obat daftar G yang disita menurun dari 154.359 butir menjadi 85.949 butir.
Endar menegaskan, pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama lintas sektoral serta peran aktif seluruh lapisan masyarakat.
“Meski kualitas narkoba yang beredar di Kaltim tidak sebesar di beberapa daerah lain, dari sisi kuantitas peredarannya masih cukup tinggi,” ujarnya.
3. Strategi penanganan kasus narkoba secara profesional

Untuk itu, Polda Kaltim terus berkolaborasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna merumuskan strategi penanganan narkoba secara komprehensif.
“Penanganan narkoba tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui rehabilitasi serta langkah-langkah preemtif dan preventif,” kata Endar.


















