Polisi Amankan 51 Kg Sabu dan 55 Ribu Ekstasi Jaringan Fredy Pratama

Banjarbaru, IDN Times – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Ditresnarkoba Polda Kalsel) menggagalkan upaya penyelundupan 51.995 gram atau sekitar 51 kilogram sabu-sabu asal Malaysia. Barang haram tersebut diduga bagian dari jaringan internasional yang terafiliasi dengan gembong narkoba Fredy Pratama.
"Dua pelaku berinisial AS dan MR ditangkap di pelataran Hotel Pesona Banjarmasin pada Kamis (11/9)," ungkap Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono diberitakan Antara, di Banjarbaru, Selasa (16/9/2025).
1. Sabu dan ekstasi berhasil disita

Selain sabu yang dikemas dalam 48 paket besar, polisi juga menyita ekstasi dengan total 55.158 butir. Rinciannya, 45.231 butir ekstasi logo M warna oranye seberat 18.794,81 gram, 9.927 butir ekstasi logo kaki kucing warna merah muda seberat 4.169,34 gram, serta satu paket serpihan ekstasi seberat 104,43 gram.
Baktiar menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Ade Harri Sistriawan, kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil memetakan jaringan.
2. Dua tim terdeteksi

Dua kurir asal Bojonegoro dan Lamongan, Jawa Timur, akhirnya terdeteksi masuk ke Banjarmasin. Keduanya langsung disergap saat tiba di hotel tempat mereka menginap. Dari hasil pemeriksaan, narkoba tersebut dibawa melalui jalur darat dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Banjarmasin.
"Sebagian barang bukti ini rencananya akan dipasarkan di sejumlah daerah, sementara Kalimantan Selatan dijadikan jalur perlintasan sekaligus pasar," jelas Baktiar mewakili Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan.
3. Menyelamatkan jiwa warga dari narkoba

Baktiar menambahkan, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 301.717 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Perhitungan tersebut berdasarkan asumsi satu gram sabu dapat digunakan lima orang, sementara satu butir ekstasi dikonsumsi oleh satu orang.