Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Konferensi pers pengungkapan jaringan peredaran sabu lintas provinsi pada Rabu (15/1/2025) di Mapolresta Samarinda. (Dok. Istimewa)

Samarinda, IDN Times - Polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu lintas provinsi di Samarinda pada Jumat (10/1/2025) dan Sabtu (11/1/2025). Dalam operasi ini, empat tersangka berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyatakan, keempat tersangka terlibat dalam jaringan peredaran sabu yang melibatkan Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka Y di sebuah guest house di kawasan Perumahan Pandanwangi, Samarinda, pada Jumat siang," ungkap Hendri dalam konferensi pers, Rabu (15/1/2025).

1. Awal pengungkapan kasus

Ilustrasi narkoba (IDN Times)

Dari penggerebekan di tempat tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 17,67 gram, satu paket narkoba jenis key seberat 0,36 gram, dan 131 butir pil ekstasi.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh Y dari seorang pria berinisial R, yang diketahui berdomisili di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan. Polisi telah menetapkan R sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

2. Sabu diperoleh dari Kalimantan Selatan

Editorial Team