Samarinda, IDN Times - Polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu lintas provinsi di Samarinda pada Jumat (10/1/2025) dan Sabtu (11/1/2025). Dalam operasi ini, empat tersangka berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyatakan, keempat tersangka terlibat dalam jaringan peredaran sabu yang melibatkan Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka Y di sebuah guest house di kawasan Perumahan Pandanwangi, Samarinda, pada Jumat siang," ungkap Hendri dalam konferensi pers, Rabu (15/1/2025).