Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Sabu di Samarinda

Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Sabu di Samarinda
Barang bukti pengungkapan kasus narkotika di Samarinda. (Dok. Polda Kaltim)
Share Article

Samarinda, IDN Times – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Sungai Pinang, pada Kamis malam (9/1/2025).

Kasatresnarkoba Polresta Samarinda, Komisaris Polisi Bambang Suhandoyo mengatakan, pada operasi penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 21.00 WITA itu, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka. Mereka diamankan beserta sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

Tersangka pertama, EV (51), diamankan saat sedang duduk di atas sepeda motor. Ketika didekati petugas, EV membuang sebuah kotak rokok yang ternyata berisi dua bungkus narkotika jenis sabu seberat 1,63 gram.

1. Pengembangan kasus, dua tersangka tambahan ditangkap

Ilustrasi narkoba (IDN Times)
Ilustrasi narkoba (IDN Times)

Setelah diinterogasi, EV mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tersangka kedua, HA (23), yang kemudian ditangkap di Jalan Lambung, Samarinda. Berdasarkan pengakuan HA, sabu tersebut dibeli dari tersangka ketiga, yakni BD (30), yang ditangkap di Jalan Lambung Mangkurat, Gang Ajawahir.

Dalam operasi ini, petugas menyita barang bukti berupa Dua bungkus sabu dengan berat 1,63 gram brutto, uang tunai sebesar Rp600.000, Tiga unit telepon genggam dan dua unit sepeda motor.

2. Tersangka dijerat UU Narkotika

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasat Resnarkoba menyatakan bahwa ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini akan diproses sesuai dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya Bambang, Jumat (10/1/2025) siang.

3. Polisi butuh peran masyarakat

Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Bambang menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Samarinda. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkotika.

“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba. Dengan sinergi yang baik, kita dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba dan lebih aman bagi generasi mendatang,” tutup Bambang.

Share Article
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -

Latest News Kalimantan Timur

See More

Terangi Pulau Terpencil, PLTS Membuka Peluang Ekonomi dari Pariwisata

01 Jun 2026, 13:00 WIBNews