Samarinda, IDN Times – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Sungai Pinang, pada Kamis malam (9/1/2025).
Kasatresnarkoba Polresta Samarinda, Komisaris Polisi Bambang Suhandoyo mengatakan, pada operasi penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 21.00 WITA itu, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka. Mereka diamankan beserta sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
Tersangka pertama, EV (51), diamankan saat sedang duduk di atas sepeda motor. Ketika didekati petugas, EV membuang sebuah kotak rokok yang ternyata berisi dua bungkus narkotika jenis sabu seberat 1,63 gram.
