Bulungan, IDN Times - Sebanyak 73 boks kepiting seberat 2,1 ton yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri berhasil digagalkan Polres Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) pada, Rabu (5/10/2022). Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial TL (27) asal Balikpapan yang bertugas sebagai sopir dan diminta untuk mengantarkan kepiting tersebut ke Bulungan.
TL ditangkap polisi di lokasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sabanar Lama, Bulungan. Saat itu polisi meminta TL memperlihatkan dokumen resmi pengiriman kepiting tersebut, tetapi pelaku tak bisa menunjukkannya.
"Jadi itu bisa disebut ilegal, sebelumnya kami terima laporan dari masyarakat akan ada penyelundupan," ujar Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona, saat dikonfirmasi Sabtu (8/10/2022).