Polisi Gerebek Rumah di Samarinda, 577 Gram Sabu Disita

Samarinda, IDN Times - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba, Sabtu dini hari (18/4/2025), sekitar pukul 01.00 WITA, mereka menggerebek sebuah rumah di Gang Madu, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Samarinda Kompol Bambang Suhandoyo, mengatakan penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka RP. Dari penyelidikan lebih lanjut, polisi menargetkan sebuah rumah yang diduga kuat menjadi lokasi penyimpanan sabu.
1. Sita 500 gram lebih sabu

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap seorang pria berinisial G (42), warga setempat. "Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 13 bungkus sabu dengan berat bruto mencapai 577,71 gram," kata Bambang, Selasa (29/4/2025).
Barang-barang haram itu disembunyikan di berbagai sudut rumah, seperti dalam kotak biru, meja belajar, hingga kotak kayu di kamar lantai dua. Selain sabu, aparat juga menyita alat penakar, plastik klip, timbangan digital, alat press, dan satu unit ponsel.
2. Tersangka akui semua barang bukti miliknya

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda menjelaskan bahwa tersangka G mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Kini, G beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, G dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Bambang.
3. Komitmen Polresta Samarinda perangi narkoba

Polresta Samarinda menegaskan akan terus menggencarkan operasi antinarkoba. Upaya ini dilakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman peredaran narkotika di Kota Tepian.