Polisi Gerebek Rumah di Tenggarong, Dua Pria Ditangkap saat Nyabu

Kukar, IDN Times – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong. Dua pria berinisial FT (27) dan YH (46) ditangkap saat tengah mengonsumsi sabu di sebuah rumah pada Selasa (17/6/2025) pukul 15.15 Wita.
Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan.
1. Digerebek saat nyabu

Suyoko menerangkan setelah dilakukan pemantauan beberapa hari, polisi mendapati kedua tersangka berada di dalam rumah di Jalan Barong Tongkok, RT 19, Kelurahan Maluhu. "Saat digerebek, keduanya sedang mengonsumsi sabu,” ujar AKP Suyoko dalam keterangannya.
2. Polisi temukan 3,24 gram sabu dan alat hisap

Dalam penggeledahan, petugas menyita delapan bungkus sabu dengan berat kotor 3,24 gram, satu lembar plastik klip bening, satu bendel plastik klip, satu sendok takar dari sedotan plastik, dua unit handphone, dan uang tunai Rp600 ribu.
Barang bukti dan kedua tersangka langsung diamankan ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut.
3. Dijerat UU Narkotika

FT dan YH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
AKP Suyoko menegaskan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat. “Kami imbau masyarakat terus aktif melaporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan, terutama terkait narkotika. Perang melawan narkoba butuh peran bersama,” tegasnya.