Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Panggil Ahli Periksa Kadar 32 Kg Emas dari Tambang Ilegal

Polisi temukan emas dalam kasus narkoba di Pontianak. (IDN Times/Teri).
Polisi temukan emas dalam kasus narkoba di Pontianak. (IDN Times/Teri).

Pontianak, IDN Times - Polresta Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) menimbang sebanyak 47 keping emas yang terungkap dalam kasus narkoba beberapa hari lalu. Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan mengatakan, perkara tersebut terdapat dua laporan polisi (LP).

“Saat ini, kami masih menunggu kedatangan delapan ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta,” ungkap Wawan, Kamis (22/5/2025).

1. 47 keping emas beratnya 32,9 kg

Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Dharmawan. (IDN Times/Istimewa).
Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Dharmawan. (IDN Times/Istimewa).

Wawan menyebutkan, sebanyak 47 keping emas yang ditemukan saat ditimbang beratnya mencapai 32,9 kilogram.

Pada LP Nomor 17, Wawan bilang, pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 44 keping emas dengan berat total 28,403 kilogram. Termasuk di dalamnya emas merek Simba dengan ukuran mulai dari 1-50 gram.

Kemudian LP Nomor 18 terdapat 3 keping emas dengan berat 3,163 kilogram.

2. Ahli ESDM bakal pastikan kadar emas

Ilustrasi emas batangan dan koin (freepik.com)
Ilustrasi emas batangan dan koin (freepik.com)

Atas peristiwa tersebut, Wawan mengatakan, ahli dari Kementerian ESDM tersebut akan memastikan kadar dan legalitas emas yang telah disita.

Menurut Wawan, pengungkapan ini menambah deretan kasus emas ilegal di Kalbar, dan menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredarannya.

“Setelah pemeriksaan ahli selesai, berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak,” ucap Wawan.

3. Polresta temukan 47 keping emas diduga dari tambang tanpa izin

ilustrasi emas (pexels.com/Pixabay)
ilustrasi emas (pexels.com/Pixabay)

Sebelumnya diberitakan bahwa Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan emas ilegal yang diduga berasal dari tambang tanpa izin, dengan total barang bukti mencapai 47 keping emas.

Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan kasus narkotika yang kemudian merembet ke tindak pidana pertambangan ilegal. Sebanyak 4 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Pengungkapan bermula dari penangkapan tersangka kasus narkotika jenis sabu. Saat penggeledahan, ditemukan 3 keping emas mencurigakan,” papar Wawan.

Wawan menerangkan, dalam pengembangan kasus, mengarah pada lokasi lainnya, yang menghasilkan penemuan tambahan sebanyak 44 keping emas.

“Total emas yang berhasil diamankan dari seluruh lokasi berjumlah 47 keping emas batangan,” ungkap Wawan.

Selain emas, petugas juga menyita alat produksi, dan rekapan jual-beli emas. Proses penggeledahan berlangsung hingga tengah malam demi mengamankan seluruh barang bukti.

“Kami juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti alat peleburan, catatan transaksi, dan buku pembungkus,” tukasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us