Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polres Bontang Akhirnya Tahan ASN yang Diduga Melakukan Proyek Fiktif

ilustrasi penipuan (pexels.com/Leeloo The First)
ilustrasi penipuan (pexels.com/Leeloo The First)

Bontang, IDN Times – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kota Bontang berinisial NR (44) resmi ditahan Unit Pidum Satreskrim Polres Bontang. Ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana proyek fiktif senilai ratusan juta rupiah. Penahanan dilakukan pada Rabu, 30 Juli 2025.

Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto, membenarkan adanya penahanan tersebut. Tersangka NR diduga menawarkan proyek pengadaan fiktif kepada dua korban, MBE dan AAJ, sejak beberapa waktu lalu.

“Tersangka diamankan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup atas tindak pidana penipuan dan penggelapan,” kata Hari dalam keterangannya.

1. Proyek fiktif: dari seragam MTQ hingga barang elektronik

Ilustrasi penangkapan (Foto: IDN Times)
Ilustrasi penangkapan (Foto: IDN Times)

Dalam aksinya, NR menjanjikan pekerjaan pengadaan barang di Kelurahan Guntung, seperti seragam MTQ, laptop, printer, hingga program stimulan posyandu. Namun, setelah korban menyerahkan dana, proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.

Korban MBE mengalami kerugian hingga Rp180 juta, sedangkan AAJ merugi sekitar Rp250 juta. Seluruh transaksi dilakukan tanpa adanya kontrak kerja atau Surat Perintah Kerja (SPK) resmi.

“Dana yang dihimpun dari korban digunakan untuk kepentingan pribadi dan proyek yang dijanjikan terbukti fiktif,” lanjut Hari.

2. Tidak tercatat dalam dokumen resmi kelurahan

Ilustrasi dokumen penting (pexels.com/cottonbro studio)
Ilustrasi dokumen penting (pexels.com/cottonbro studio)

Kecurigaan korban bermula saat proyek tidak mendapat tanggapan dari pihak Kelurahan Guntung. Setelah dilakukan klarifikasi, diketahui proyek-proyek tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kelurahan.

Polres Bontang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran proyek yang tidak disertai dokumen resmi. "Masyarakat juga diminta tidak mudah tergiur oleh janji pencairan cepat tanpa prosedur administrasi yang sah," pesan dia.

3. Siapkan sanksi tegas

Ilustrasi pemecatan pegawai (Pixabay.com/mohamed_hassan)
Ilustrasi pemecatan pegawai (Pixabay.com/mohamed_hassan)

Pemerintah Kota Bontang menyatakan siap menjatuhkan sanksi tegas terhadap NR. Sekretaris Daerah Aji Erlynawati mengatakan, sanksi bisa berupa pemberhentian sementara hingga pemecatan tidak hormat jika NR terbukti bersalah.

“Pemkot tidak akan mentoleransi perilaku yang mencoreng nama baik ASN. Namun, kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujar Aji.

4. Kronologis kasus penipuan

WhatsApp Image 2025-07-24 at 12.11.51.jpeg
Kuasa Hukum, Ngabidin Nurcahyo angkat bicara atas dugaan proyek fiktif yang merugikan dua kontraktor. (Dok. Istimewa)

Proyek fiktif yang ditawarkan NR mencakup pengadaan barang elektronik, batik, konsumsi, hingga pengerjaan fisik di lingkungan RT Kelurahan Guntung. Dalam skemanya, MB mendapat proyek pengadaan elektronik, sementara AA mendapatkan pengerjaan proyek fisik di sejumlah RT.

Namun ketika diminta surat perintah kerja (SPK), NR justru kembali menawarkan proyek baru. Saat akhirnya SPK diserahkan, korban mencurigai keasliannya. Alasannya, pengadaan semestinya sudah menggunakan sistem e-katalog.

Kecurigaan makin kuat saat MB melihat dokumentasi serah terima laptop antara NR dan AA. Laptop itu disebut mirip dengan barang yang sebelumnya dibeli MB. Setelah berdiskusi, AA mengaku mengalami kerugian Rp253,8 juta. Awalnya total kerugian keduanya disebut mencapai Rp480,8 juta, namun setelah dikalkulasi ulang menjadi Rp433 juta.

Kuasa hukum korban, Ngabidin Nurcahyo, menjelaskan bahwa upaya mediasi telah dilakukan sejak 2024. Pertemuan terakhir berlangsung di Polres Bontang pada 30 Juni 2025.

"Saat itu, NR tak ditahan karena menyatakan siap mengganti rugi. Ia bahkan menandatangani surat pernyataan kesanggupan serta pengakuan bersalah, dan meminta waktu hingga 15 Juli 2025," kata dia

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us