Hutan Adat Dibabat, Dayak Basap Sita Kayu dan 9 Chainsaw

- Masyarakat Adat Dayak Basap di Karangan, Kutai Timur, menindak dugaan pembalakan liar di hutan hak tradisional dengan mengamankan kayu olahan dan sembilan chainsaw.
- Sidang adat menetapkan barang bukti diamankan lima tahun serta menghentikan penebangan. Kayu dapat dikembalikan jika pengusaha memulihkan hutan dengan menanam ulin dan meranti.
- Dugaan pembalakan disebut berlangsung sekitar dua tahun. Masyarakat adat akan melapor dan berkoordinasi dengan KPH serta Gakkum KLHK untuk pengawasan dan penegakan hukum.
Kutai Timur, IDN Times - Masyarakat Adat Dayak Basap di Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, menjatuhkan sanksi adat terhadap pihak pengusaha yang diduga melakukan penebangan liar (illegal logging) di kawasan hutan hak tradisional Suku Basap.
Tokoh Adat Dayak Basap, Decky Zulkarnain, mengatakan masyarakat adat memberikan ruang komunikasi untuk menyelidiki dugaan pembalakan liar sekaligus memperkuat patroli bersama di kawasan hutan adat.
“Aktivitas illegal logging ini terjadi di kawasan hutan hak tradisional Suku Basap. Karena itu, masyarakat adat membuka ruang jeda dan komunikasi untuk melakukan penyidikan serta patroli bersama,” ujar Decky dilaporkan Antara, Selasa (8/9/2026).
1. Praktik pembalakan liar di hutan adat

Tiga individu orangutan kalimantan (Pongo Pygmaeus) dilepasliarkan ke Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat di Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur, Selasa (23/6/2026). Foto istimewa Sebelumnya, pada Kamis (3/9), ratusan masyarakat Adat Dayak Basap melakukan penindakan terhadap dugaan pembalakan liar di luar kawasan hutan industri. Dalam penindakan tersebut, mereka mengamankan sejumlah barang bukti berupa kayu olahan dan sekitar sembilan unit gergaji mesin (chainsaw).
Masyarakat adat juga menemukan sejumlah pekerja dan pihak pengusaha yang diduga terlibat dalam aktivitas penebangan tersebut. Temuan itu kemudian dibawa ke dalam sidang adat untuk menentukan sanksi.
Dalam putusannya, masyarakat adat memutuskan seluruh barang bukti diamankan selama lima tahun. Masa tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan waktu yang dibutuhkan untuk memulihkan tegakan kayu di kawasan hutan.
2. Pengusaha diminta kembalikan kondisi hutan adat

Wanita Suku Dayak Dalam Tarian Mandau (Visit Kalteng) Namun, kayu hasil olahan yang diamankan masih dapat dikembalikan kepada pihak pengusaha dengan syarat mereka bersedia melakukan pemulihan kawasan. Salah satunya dengan menanam kembali jenis pohon yang telah ditebang, seperti ulin dan meranti.
“Kalau mereka sanggup mengembalikan fungsi hutan, kayu bisa dikembalikan. Kalau tidak sanggup, kayu yang sudah diamankan menjadi bagian dari sanksi adat,” jelasnya.
Selain sanksi terhadap barang bukti, sidang adat juga memutuskan penghentian seluruh aktivitas penebangan kayu di kawasan Hutan Hak Tradisional Suku Basap Karangan.
Pihak pengusaha dan pekerja masih diberikan kesempatan terbatas untuk membersihkan sisa kayu di lokasi. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses sterilisasi kawasan sebelum aktivitas penebangan dihentikan sepenuhnya.
3. Aktivitas pembalakan berlangsung dua tahun

Ilustrasi potret dugaan aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan Pesisir Barat. (IDN Times/Istimewa). Decky menyebut dugaan aktivitas pembalakan liar tersebut telah berlangsung selama sekitar dua tahun. Ia juga mempertanyakan pengawasan terhadap peredaran kayu hasil tebangan yang menurutnya berpotensi dibawa keluar wilayah Kutai Timur hingga ke luar provinsi.
Atas kondisi tersebut, masyarakat adat berencana menyampaikan laporan dan surat resmi kepada instansi terkait. Mereka akan berkoordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) serta aparat penegak hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK).
“Kami minta aparat penegak hukum ikut bersinergi. Kami bergerak karena kepedulian terhadap hutan adat kami,” tegas Decky.



















