Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakapolres PPU, Kompol Bergas Hartoko menujukan tersangka UR dan barang bukti sabu-sabunya (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Jajaran Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) membekuk budak sabu-sabu yakni pria berinisial UR (48) warga Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) selama ini mengedarkan sabu-sabu di Kecamatan Sepaku.

Tersangka  melakukan aksi kriminalitas tindak pidana narkotika sabu-sabu di wilayah Kecamatan Sepaku, sebagai perantara atau kurir dalam transaksi pengedaran narkotika jenis sabu-sabu.

“Tersangka seorang pria yang berinisial UR ini, bekerja sebagai karyawan swasta dan juga merupakan anggota salah satu kelompok tani di Kecamatan Loa Janan, Kukar. Merupakan  perantara atau kurir dalam transaksi pengedaran narkotika jenis sabu-sabu dibawa ke Sepaku,” ujar Wakapolres PPU, Kompol Bergas Hartoko, dalam keterangan persnya saat mendampingi Kapolres PPU, AKBP Hendrik Eka Bahalwan, Sabtu (2/7/2023) di Penajam.

1. Tersangka UR dibekuk saat menunggu pembeli

Barang bukti sabu-sabu dan uang penjualan milik tersangka UR (IDN Times/Ervan)

Bargas yang juga ketua harian Badan Narkotika Kabupaten (BNK) PPU ini membeberkan, tersangka dibekuk saat berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di pinggir jalan terletak di RT 010, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku. 

Ketika itu tersangka sedang duduk sendiri diatas sepeda motor merk Honda Smash warna hitam miliknya. Diduga sedang menunggu pembeli merupakan pelaku lain yang bakal bertransaksi dengannya, tetapi keburu diamankan polisi.

“Tersangka dibekuk oleh Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres PPU tanpa perlawanan pada Minggu (28/5/2023) kemarin. Namun baru sekarang kita rilis karena Satuan Resnarkoba berupaya untuk membongkar tersangka lainnya,” ujarnya. 

3. Dari tangan UR polisi sita 10 paket sabu-sabu

Editorial Team

Tonton lebih seru di