Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polres PPU Bekuk Warga Petung dan Girimukti Pengetap Solar Subsidi
Ilustrasi truk Toyota Dyna milik penjual solar subsidi ilegal milik tersangka BI (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap praktik perdagangan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi ilegal. Pengungkapan kasus ini dilakukan Unit I Tipiter Sat Reskrim Polres PPU pada Kamis 1 September 2022 pukul 13.30 Wita. 

“Dua orang tersangka tersebut yakni BI (67) warga Desa Girimukti Kecamatan Penajam, dan MT (34) warga Kelurahan Petung Kecamatan Penajam. Pada kasus ini sebagai korbannya adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Kusnawan kepada IDN Times, Rabu (7/9/2022).

1. Para tersangka dibekuk usai melakukan jual beli solar subsidi

Tangki Truk milik tersangka BI yang telah dimodifikasi mampu tampung 170 liter solar subsidi (IDN Times/Ervan)

Dian mengatakan, polisi menangkap tangan para pelaku selama jual beli solar subsidi tersebut. Aparat sudah memantau aktivitas pelaku selama mengisi kendaraannya dengan solar subsidi di SPBU Km 9 Nipah-Nipah Penajam. 

“Pelaku melakukan pembelian BBM subsidi jenis bio solar di SPBU Km 9 untuk dijual kembali,” sebutnya.

Modus pelaku dengan memodifikasi tangki truk agar mampu menampung pengisian BBM lebih banyak. Setelah itu, truk ini kemudian ikut melakukan antrean pengisian BBM di SPBU Km 9 Nipah-Nipah. 

Pelaku selanjutnya mengetap isi tangki truk BBM ini untuk diperdagangkan kembali. Ia melakukan modus ini secara berulang kali.

2. Petugas menyamar ikuti truk ke lokasi penjualan solar subsidi

Tersangka jual beli BBM Solar subsidi secara ilegal (IDN Times/Ervan)

Polisi pun menindaklanjuti laporan dari masyarakat ini.

“Kemudian anggota menindaklanjuti informasi masyarakat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan di SPBU Km 9 Nipah-Nipah,” tuturnya.

Agar kegiatan penyelidikan tersebut tidak terbongkar, lanjut Dian, personel polisi ini menyamar seperti masyarakat biasa. Sehingga mereka bisa memantau proses pengangkutan BBM subsidi ini. 

“Pada saat itu anggota kami mencurigai satu kendaraan truk Toyota Dyna berwarna merah yang dikendarai tersangka BI, melakukan pengangkutan solar subsidi yang ditampung di dalam tangki modifikasi,” ungkapnya.

3. Tersangka BI sopir truk lakukan aktivitas penjualan solar subsidi kepada tersangka MT

Tersangka jual beli BBM Solar subsidi secara ilegal (IDN Times/Ervan)

Dalam praktiknya, tersangka BI menjual solar subsidi ini kepada tersangka lain inisial MT. Dengan sepeda motor merek Yamaha Mio Soul, ia mengangkut tiga jeriken berisi solar subsidi.   

“Ketika itu anggota kami berhasil membekuk tersangka MI tanpa perlawanan dan dilakukan pengecekan isi dalam tiga jeriken ternyata total berisi 100 liter solar subsidi dari pemerintah,” kata Dian.

Dari hasil pengembangan, sebutnya, anggota anggota Unit I Tipiter Sat Reskrim Polres PPU  berhasil menangkap BI dan mengamankan mobil truk Toyota Dyna milik tersangka terparkir di jalan masuk menuju SMP Negeri 5 Desa Girimukti.

4. Tangki truk dimodifikasi mampu tampung 170 liter solar susidi

ILUSTRASI barang bukti milik tersangka jual beli BBM Solar subsidi secara ilegal (IDN Times/Ervan)

Polisi menyita seluruh barang bukti perdagangan BBM subsidi ini. 

“Dari pengecekan anggota kami ternyata tangki truk tersebut telah dimodifikasi mampu menampung 170 liter solar. Kami berhasil mengamankan empat jeriken kosong isi 20 liter kosong, satu selang sekira 1,5 meter dan uang tunai hasil penjualan solar subsidi senilai Rp1,2 juta.

“Atas kejadian ini kedua tersangka beserta barang buktinya kami bawa ke Polres PPU untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka kami sangka Pasal 55 UU RI Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah pada pasal 40 Ayat 9 UU RI Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya.

Editorial Team

Related Article