Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap praktik perdagangan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi ilegal. Pengungkapan kasus ini dilakukan Unit I Tipiter Sat Reskrim Polres PPU pada Kamis 1 September 2022 pukul 13.30 Wita.
“Dua orang tersangka tersebut yakni BI (67) warga Desa Girimukti Kecamatan Penajam, dan MT (34) warga Kelurahan Petung Kecamatan Penajam. Pada kasus ini sebagai korbannya adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Kusnawan kepada IDN Times, Rabu (7/9/2022).
