Penajam, IDN Times - Satuan Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil meringkus dua pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Ibu Kota Nunsatara Kecamatan Sepaku dan Kecamatan Penajam di waktu berbeda.
Tersangka pertama berinisial JS (38) warga Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur (Jatim) selama ini berdomisili di RT. 001, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, PPU. Tersangka kedua adalah AB (31) warga RT. 009, Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser Kaltim.
"Tersangka pertama, yakni JS ditangkap pada Selasa (17/6/2025) sekira pukul 21.30 Wita, sedangkan tersangka kedua AB diringkus pada Minggu (29/7/2025) sekira pukul 21.50 Wita," ujar Wakapolres PPU, Kompol Awan Kurnianto didampaingi Kasat Resnarkoba PPU, AKP Iskandar Rondonuwu dalam keterangan persnya, Kamis (3/7/2025) di Mapolres PPU.