Polres PPU Tangkap Pengedar dan Kurir Sabu di Babulu

Penajam, IDN Times - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, berhasil meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya, berinisial AY (38) dan YS (30), ditangkap di Kecamatan Babulu pada Minggu (19/1/2025) malam.
Kapolres PPU AKBP Supriyanto SIK M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Iskandar Rondonuwu SH mengungkapkan, AY berperan sebagai pengedar sementara YS bertindak sebagai kurir. "Keduanya kami amankan sekitar pukul 21.00 Wita saat Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di Desa Labangka Barat, Kecamatan Babulu," ujar Iskandar kepada IDN Times, Senin (20/1/2025), di Mapolres PPU.
1. Polisi amankan sejumlah barang bukti

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu-sabu, alat komunikasi, dan satu unit mobil yang diduga digunakan untuk distribusi barang haram tersebut.
Iskandar menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Babulu Darat.
"Laporan tersebut langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah mencurigai adanya transaksi narkoba, tim langsung melakukan penggerebekan," ungkapnya.
2. Tersangka akui barang bukti miliknya

Setelah penangkapan, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh untuk memastikan tidak ada upaya penghilangan barang bukti.
"Saat digeledah, kedua tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui barang bukti yang ditemukan," tambahnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi tiga paket kecil sabu seberat 0,74 gram bruto, satu bungkus rokok tempat menyimpan sabu, dua unit handphone, dan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna silver.
"AY berperan sebagai pengedar di Babulu, sedangkan YS bertugas sebagai kurir yang membawa barang dari luar wilayah," jelas Iskandar.
3. Polisi beri apresiasi pada masyarakat pelapor

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," tegasnya.
Iskandar juga mengapresiasi masyarakat yang berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
"Kami tidak bisa bekerja sendiri. Sinergi dengan masyarakat sangat penting untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah PPU," pungkasnya.