Penajam, IDN Times - Satuan Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) membekuk pria inisial LH (34) pada Senin 29 Agustus 2022 lalu. Tersangka warga Desa Rintik Kecamatan Babulu PPU ini dituduh pengedar pil koplo hingga menyimpan 1.360 butir dobel L.
“Tersangka LH kami tangkap di salah satu rumah di Desa Rintik Kecamatan Babulu, tanpa perlawanan,” ujar Kapolres PPU Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Narkoba Inspektur Satu Iskandar Rondonuwu kepada IDN Times, Kamis (1/9/2022) di Penajam.